Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT. Aero Support International M. Rusli (MR), buronan Polri dalam kasus korupsi. Rusli sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 silam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK membantu Polda Banten dan Polres Serang. Rusli ditangkap pada Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kini, Rusli telah dibawa ke Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
"Ini hasil kerja sama KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang (dalam menangkap) seorang tersangka MR, Direktur Utama PT. Aero Support Internasional yang telah menjadi DPO sejak 2014," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Rusli kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Polres Talaud, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, sejak tahun 2012.
Menurut Febri, tersangka Rusli diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud, Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Febri menyebut penyidikan terhadap Rusli sempat terhenti karena keberadaan Rusli sempat menghilang ketika ingin dilakukan penangkapan. Sehingga KPK, melakukan koordinasi untuk membantu Polri sesuai dengan Undang-Undang tindak Pidana Korupsi.
"KPK memberikan dukungan pada penyidik melalui tugas koordinasi dan supervisi," ujar Febri
Febri menyebut, KPK sebetulnya sudah memantau jejak Rusli sekitar satu minggu lalu. Sehingga Rusli berhasil dilakukan penangkapan didaerah Cikande, Kabupaten Banten.
Menurut Febri, setelah dilakukan beberapa lokasi keberadaan Rusli sejak DPO Tahun 2014, ternyata Rusli berhasil bepergian ke luar negeri diantaranya yakni Thailand, Filipina dan Malaysia.
Baca Juga: Ahmad Dhani Lapor Bareskrim Pasca Jadi Tersangka Ujaran Idiot
"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," tutup Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis