Suara.com - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra membantah telah menerima suap dalam kasus dugaan jual-beli jabatan dan perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 2018. Bantahan itu disampaikan Sunjaya usai diperiksa KPK pada Jumat dini hari (26/10/2018) di Jakarta.
"Enggak ada saya menerima uang itu ya," kata Sunjaya yang sudah mengenakan rompi oranye di pelataran Gedung KPK.
Sunjaya juga membantah tuduhan telah melakukan jual jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Enggak, enggak ada itu (jual jabatan)," ujar Sanjaya sambil memasuki mobil tahanan KPK.
Sunjaya ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga para pejabat Kabupaten Cirebon membayar sebesar Rp 125 juta ke Sunjaya demi mendapatkan jabatan tertentu. Uang tersebut tidak diterima langsung Sunjaya, namun dititipkan ke ajudan dan sekretaris pribadinya.
Marwata mengatakan mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memiliki uang Rp 6,425 miliar, yang disimpan di rekening bank atas nama orang lain.
"Rekening itu digunakan untuk menampung (setoran) terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018," tutup Alexander.
KPK, pada Kamis (25/10/2018), telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SUN) sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat dini hari. Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Pihak pemberi Gatot, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah