Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjadi justice collaborator. Zumi Zola dinilai tak layak.
Zumi Zola merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.
"Terhadap pengajuan JC (justice collaborator) dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK, Arin Karniasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Arin mengungkapkan alasan penolakan JC untuk Zumi Zola, lantaran terdakwa merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberi uang suap kepada anggota DPRD Jambi.
Selain itu, terdakwa dianggap belum bisa membongkar pelaku atau korupsi lain, selama persidangan yang telah berjalan. Meski begitu, Jaksa KPK tak memungkiri di kemudian hari akan dipertimbangkan permohonan JC politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang serta koperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," tutup Arin.
Zumi Zola telah dituntut 8 Tahun kurungan penjara. Sekaligus membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsaider 6 bulan kurungan. Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.
Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini