Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengajuan permohonan justice collaborator dengan terdakwa Mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Hal itu disampaikan, Jaksa dalam pembacaan tuntutan Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati menilai Irvanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP tak memenuhi syarat untuk dapat bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dari penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Nengah.
Jaksa mempunyai pertimbangan dalam mengajukan syarat JC yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SE MA itu, ketentuan permohonan JC haruslah pelaku yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang cukup signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status tersebut tidak boleh diberikan kepada pelaku utama tindak pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah menuntut Irvanto selama kurungan penjara 12 tahun. Irvanto pun dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Irvanto didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan Luhut dan Sri Mulyani Tak Langgar Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori Dapat Panggilan Ketiga dari KPK Hari Ini
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?