Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal ketat mengawasi sopir angkutan umum, khususnya sopir bus. Salah satunya yang ketat diawasi adalah waktu kerja sang sopir.
Untuk mengawasi sopir, Budi Karya meluncurkan aplikasi E-logbook Pengemudi Angkutan Umum. Pengawasan ini agar sopir bus mengemudi sesuai waktu kerja, sehingga tidak lelah dan bisa terhindar dari kecelakaan.
"Jadi ada E-logbook di mana pengemudi kami pantau, sehingga kegiatan hari-hari kita batasi sesuai dengan tarafnya," ujar Budi Karya di kantornya, Selasa (13/11/2018).
E-logbook merupakan aplikasi mobile yang bisa diunduh di Google Playstore dan bisa diakses elogbook.binkes-ditjenhubdat.com.
E-logbook bisa digunakan oleh sopir, petugas terminal, pihak bank, dan petugas hukum.
Fitur yang tersedia dalam aplikasi yaitu peta dan grafik di mana akan terlihat posisi pengemudi terkini dan durasi mengendarai dari tiap pengemudi, apakah sudah melebihi batas atau belum.
Cara kerja sistem ini yaitu, saat pertama pengemudi akan berangkat dicatat waktunya oleh petugas terminal, dengan cara tapping kartu dan set status pada aplikasi E-logbook pengemudi.
Kemudian, saat pengemudi telah tiba di tempat tujuan akan dilakukan cara yang sama.
Sementara pada saat pengemudi beristirahat atau melakukan pergantian pengemudi, statusnya akan dikirimkan melalui aplikasi E-logbook dari ponsel pengemudi.
Baca Juga: Unik, Trik Selebgram untuk Rambut Indah Bergelombang Ini Viral
Untuk mulai mengimplementasikan sistem ini akan dilakukan secara bertahap persiapan dan uji coba sistem maupun sosialisasi.
Kemudian tiap Terminal Tipe A akan memiliki alat reader portable atau scanner barcode sehingga ke depannya setiap pengemudi sudah memiliki kartu E-logbook.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI