Suara.com - Perempuan berinisial R dan lelaki berinisial YAP ternyata sempat bertamu ke indekos Ciktuti Iin Puspita, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebelum keduanya membunuh gadis pemandu lagu karaoke tersebut dan disimpan di dalam lemari.
Diduga, R dan YAP menghabisi nyawa Iin Puspita tiga hari sebelum ditemukan. Mayat Iin Puspita sendiri baru ditemukan pada hari Selasa (20/11/2018).
“Kedua pelaku sempat bertamu ke indekos korban. Soal apa urusan mereka bertamu dan kronologi pembunuhannya belum diketahui,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Selasa malam.
Indra menuturkan, belum diketahui hubungan R dan YAP. ”Apakah suami istri, kekasih, atau bagaimana, belum sampai situ penyelidikannya,” tukas Indra.
Ia menuturkan, kedua pelaku ditangkap di daerah Merangin, Jambi. Penangkapan keduanya dilakukan setelah Polres Jaksel berkoordinasi dengan Polres Merangin serta Polda Jambi.
Indra mengungkapkan, aparat berhasil menjejak keberadaan R dan YAP berdasarkan tanda-tanda dan fakta di lapangan.
“Ditambah lagi data dari kamera pengawas alias CCTV. Keduanya sempat bertamu ke indekos korban,” jelasnya.
Kekinian, kata Indra, kedua pelaku sedang dibawa menuju Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terkait motif dan lainnya, masih akan kami dalami. Tunggu kedua pelaku sampai di Jakarta dan diinterogasi,” tandasnya.
Baca Juga: Anggota GP Ansor Disambet Samurai Saat Pasang APG di Masjid
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara