Suara.com - Pakar ilmu komunikasi, Gunawan Witjaksana, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons pemboikotan terhadap salah satu stasiun swasta dengan lebih memperhatikan isi siaran terkait dengan Pemilu 2019.
Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi surat Hashim Djojohadikusumo selaku Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga tertanggal 22 November 2018 perihal menolak permohonan wawancara salah satu televisi swasta.
Surat Nomor: 02/DMK/PADI/11/2018 yang sempat beredar melalui sejumlah grup WhatsApp itu ditujukan kepada seluruh anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Surat ini terkait dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo Subianto/Sandiaga Uno, Djoko Santoso, untuk memboikot Metro TV.
Dalam suratnya, Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa seluruh komponen BPN, termasuk partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan televisi swasta itu hingga waktu yang ditentukan.
"Mestinya hal ini menjadi perhatian KPI yang merupakan lembaga yang paling kompeten menilai isi siaran," kata Gunawan saat dihubungi, Senin (26/11/2018) pagi.
Menyinggung soal dugaan keberpihakan stasiun TV swasta itu menyusul surat tersebut, Gunawan mengatakan, media penyiaran wajib menjaga isi siaran tidak berpihak pada partai politik tertentu. Namun, kenyataannya para pemilik media adalah aktivis, bahkan ketua umum partai politik.
Menurut dia, hal itulah yang harus dibenahi meski secara organisatoris, para pemilik tidak ada dalam struktur pengelola media.
"Ini merupakan tantangan berat karena tangan panjang mereka ada di DPR sehingga revisi UU Penyiaran tak kunjung usai. Sementara itu, para aktivis penyiaran, termasuk kalangan kampus dan media, seperti sudah loyo mengawal revisi UU tersebut," kata dosen ilmu komunikasi STIKOM itu.
Ia menilai pada tahun politik ini media tidak independen. Hal ini juga sebagai dampak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 33/2018 yang membatasi iklan politik hanya 21 hari, mulai 24 Maret 2018 hingga 13 April 2019, atau berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Baca Juga: Alasan Kubu Prabowo-Sandiaga Boikot Metro TV
Pembatasan iklan politik itu, katanya, berdampak pada media mengkreasi sajian sedemikian rupa. Bagi mereka yang penting iklan masuk sesuai dengan prinsip ekonomi politik media yang dianut, demi kue iklan meski harus mengabaikan undang-undang serta aturan lain.
Padahal, lanjut dia, dalam UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 36 Ayat (4), disebutkan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, lanjut dia, menegaskan hal itu melalui Pasal 11 Ayat (2). Peraturan ini menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis