Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebut meskipun kasus tersebut sejak tahun 2011. KPK mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak tahun 2017.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah dan janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, terkait putusan atas PraperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Basaria menyebut dalam perkara tersebut Marzuqi diduga memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Lasito untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi Lasito dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkap Basaria
Untuk kasus tersebut Mazuqi, dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor