Suara.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur pemakaian jilbab ASN menuai banyak protes. Inmendagri itu dikeluarkan dengan Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 yang mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desmber 2018.
Tapi aturan itu hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Selain itu, Inmendagri tersebut juga bersifat internal dan tidak merupakan peraturan yang berlaku ke daerah provinsi kota/kabupaten.
Ada rekasi dari masyarakat yang menyoroti atas Inmendagri ihwal salah satu instruksi yang memuat aturan bagi perempuan yang berhijab 'agar' dimasukan ke dalam kerah pakaian. Hadi mengatakan hal itu hanyalah berupa imbauan bukan larangan. Farse 'agar' tidak berarti melarang.
"Frase kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan suatu larangan," kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Untuk diketahui, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Inmendagri Nomer 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Inmendagri yang ditandatangani Tjahjo pada 4 Desember 2018 berisi enam point. Instruksi ini berisi tiga instruksi bagi ASN laki-laki dan tiga intruksi bagi ASN perempuan. Berikut ini isinya:
ASN laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Baca Juga: PNS Inspiratif dan PPT Pratama Teladan Jadi Inspirasi ASN Indonesia
ASN perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah