Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, sudah menangkap satu terduga pelaku perusakan baliho ucapan selamat datang terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan bendera PD di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12/2018).
Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan Sekreraris Jenderal DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Edi A Muhammad Yatim kepada polisi dengan nomor laporan LP 1110/ XII/ 2018/ SPKT unit I polresta PKU.
"Telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan melakukan tindak pidana perusakan terhadap baliho dan bendera Partai Demokrat," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/12/2018).
Setelah mendapat laporan itu, polisi melakukan penelisikan sehingga menangkap seorang lelaki bernama Heryd Swanto (22) di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti tiang bambu dan kayu sebanyak 4 buah, sobekan baliho SBY dan pisau lipat.
Penangkapan tersebut bermula saat seorang saksi melihat terduga pelaku sedang memanjat baliho Partai Demokrat. Saat itu, Heryd merobek baliho bergambar SBY menggunakan pisau.
"Melihat hal tersebut, saksi langsung berteriak ke arah pelaku dan pelaku melompat kabur. Dia sempat terjatuh,” jelasnya.
Saksi kemudian melakukan pengejaran terhadap Heryd. Seusai tertangkap, Heryd langsung dibawa ke Hotel Pangeran untuk diberitahukan kepada atasan saksi, Edi A Muhammad Yatim.
"Masih diperiksa, belum selesai, sehingga belum tahu apa motif perusakan itu.”
Baca Juga: PDIP: Tak Ada Untungnya Kami Rusak Atribut Partai Lain, Apalagi Demokrat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI