Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, dan mulai ditahan di Mapolda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018) malam, sampai 20 hari ke depan.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus hukum yang perlu ditindaklanjuti, bukan kriminalisasi.
"Berdasarkan undang-undang itu kan terkait dengan ’barang siapa’, kami tidak mengenal ‘siapa yang melakukan’, ya orang itulah yang bertanggung jawab," kata Agung, Kamis (20/12/2018).
Agung juga mengatakan, Bahar bin Smith akan diperlakukan seperti tersangka kriminal lainnya, baik dalam proses hukum maupun saat berada di dalam tahanan.
"Data kasus penganiayaan di Jabar mulai dari Januari 2018 hingga hari ini, ada 851 kasus, itu sudah termasuk yang dilakukan tersangka BS, jadi ya biasa saja," katanya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018).
Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dua bocah yang terjadi di daerah Bogor, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Hendri Barnabas
Baca Juga: Seksi Sampai ke DNA, Ini 7 Foto Kareena Kapoor di Pantai Afrika
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!