Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, dan mulai ditahan di Mapolda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018) malam, sampai 20 hari ke depan.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus hukum yang perlu ditindaklanjuti, bukan kriminalisasi.
"Berdasarkan undang-undang itu kan terkait dengan ’barang siapa’, kami tidak mengenal ‘siapa yang melakukan’, ya orang itulah yang bertanggung jawab," kata Agung, Kamis (20/12/2018).
Agung juga mengatakan, Bahar bin Smith akan diperlakukan seperti tersangka kriminal lainnya, baik dalam proses hukum maupun saat berada di dalam tahanan.
"Data kasus penganiayaan di Jabar mulai dari Januari 2018 hingga hari ini, ada 851 kasus, itu sudah termasuk yang dilakukan tersangka BS, jadi ya biasa saja," katanya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018).
Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dua bocah yang terjadi di daerah Bogor, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Hendri Barnabas
Baca Juga: Seksi Sampai ke DNA, Ini 7 Foto Kareena Kapoor di Pantai Afrika
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi