Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, dan mulai ditahan di Mapolda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018) malam, sampai 20 hari ke depan.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus hukum yang perlu ditindaklanjuti, bukan kriminalisasi.
"Berdasarkan undang-undang itu kan terkait dengan ’barang siapa’, kami tidak mengenal ‘siapa yang melakukan’, ya orang itulah yang bertanggung jawab," kata Agung, Kamis (20/12/2018).
Agung juga mengatakan, Bahar bin Smith akan diperlakukan seperti tersangka kriminal lainnya, baik dalam proses hukum maupun saat berada di dalam tahanan.
"Data kasus penganiayaan di Jabar mulai dari Januari 2018 hingga hari ini, ada 851 kasus, itu sudah termasuk yang dilakukan tersangka BS, jadi ya biasa saja," katanya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018).
Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dua bocah yang terjadi di daerah Bogor, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Hendri Barnabas
Baca Juga: Seksi Sampai ke DNA, Ini 7 Foto Kareena Kapoor di Pantai Afrika
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan