Suara.com - RM dan ML, dua pelajar berusia 18 tahun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak gara-gara membuang bayi sendiri. Bayi itu hasil hubungan intim mereka.
RM merupakan pelajar asal Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati. RM masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Sedati.
RM mengakui hubungan intimnya dengan sang pacar hingga hamil. ML melahirkan dan langsung mengubur bayinya di tanah kuburan.
Kapolsek Sedati AKP l Gusti Made Merta mengatakan RM saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. RM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan Masih diperiksa oleh penyidik. Nanti akan kita sampaikan sesudah dimintai keterangan," katanya di Sedati, Rabu (2/1/2019).
Dalam kasus ini, RM bisa terjerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat 4 KUHP.
"Lebih jelasnya, soal pasal dan lain sebagainya, akan kami sampaikan setelah tuntas pemeriksaan dan lainnya," tandas mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo tersebut. (BeritaJatim.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan