Suara.com - RM dan ML, dua pelajar berusia 18 tahun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak gara-gara membuang bayi sendiri. Bayi itu hasil hubungan intim mereka.
RM merupakan pelajar asal Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati. RM masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Sedati.
RM mengakui hubungan intimnya dengan sang pacar hingga hamil. ML melahirkan dan langsung mengubur bayinya di tanah kuburan.
Kapolsek Sedati AKP l Gusti Made Merta mengatakan RM saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. RM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan Masih diperiksa oleh penyidik. Nanti akan kita sampaikan sesudah dimintai keterangan," katanya di Sedati, Rabu (2/1/2019).
Dalam kasus ini, RM bisa terjerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat 4 KUHP.
"Lebih jelasnya, soal pasal dan lain sebagainya, akan kami sampaikan setelah tuntas pemeriksaan dan lainnya," tandas mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo tersebut. (BeritaJatim.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota