Suara.com - Ahmad Dhani, Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus, segera disidangkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani yang dikirimkan Polda setempat sudah lengkap alias P21.
Kajati Jatim Sunarta mengatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya telah menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani lengkap.
Sementara itu, keterangan saksi yang meringankan dari pihak Dhani telah dimasukkan penyidik Polda Jatim dalam berkas perkara.
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan tak lengkap oleh Kejati Jatim. Berkas tersebut terpaksa harus dikembalikan ke penyidik. Kejati menulis ada tiga poin catatan yang harus dilengkapi.
Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/12/2018). Kedua, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani.
Ditanya terkait penahanan, Sunarta menambahkan masih butuh waktu untuk memeriksa pasal yang disangkakan.
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif.”
Baca Juga: Kompetisi 2019 Akan Ditentukan Saat Kongres PSSI
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Kejati Jatim: Kasus Ahmad Dhani P21”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani