Suara.com - Ahmad Dhani, Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus, segera disidangkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani yang dikirimkan Polda setempat sudah lengkap alias P21.
Kajati Jatim Sunarta mengatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya telah menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani lengkap.
Sementara itu, keterangan saksi yang meringankan dari pihak Dhani telah dimasukkan penyidik Polda Jatim dalam berkas perkara.
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan tak lengkap oleh Kejati Jatim. Berkas tersebut terpaksa harus dikembalikan ke penyidik. Kejati menulis ada tiga poin catatan yang harus dilengkapi.
Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/12/2018). Kedua, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani.
Ditanya terkait penahanan, Sunarta menambahkan masih butuh waktu untuk memeriksa pasal yang disangkakan.
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif.”
Baca Juga: Kompetisi 2019 Akan Ditentukan Saat Kongres PSSI
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Kejati Jatim: Kasus Ahmad Dhani P21”
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan