Suara.com - Maskapai Lion Air dan Wings Air resmi mencabut pemberlakuan gratis (free baggage allowance) kapasitas 20 kilogram (kg) pada 8 Januari 2019. Akibat aturan tersebut terjadi antrean, salah satunya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah menyebabkan terjadinya antrean. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya lebih dulu disosialisasikan.
"Pergantian peraturan itu mengakibatkan antri. Dan kedua, orang-orang kadang nggak siap. Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode (masa tenggang) dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 baru berlaku efektif," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Ia pun meminta pihak Grup Lion Air dan Otoritas Bandara melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua minggu.
"Selama dua minggu saya minta Lion dengan otoritas bandara exercise apa yang dilakukan. Karena konsepnya bagus tapi harus disosialisasikan dan aplikasikan masyarakat agar baik," ujarnya.
Nantinya selama dua minggu grace periode, masyarakat tetap mendapat fasilitas bagasi gratis dari Grup Lion Air.
Hal tersebut kata Budi, bertujuan untuk mensosialisasikan masyarakat terkait dengan kebijakan penghapusan bagasi dari Grup Lion Air. "Dari grace period, nggak bayar. Saya minta selama dua minggu ini masa sosialisasi nggak bayar," kata Budi
Sebelumnya, Grup Lion Air memberlakukan kebijakan baru. Kebijakan itu adalah menghapus pemberian bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance kepada penumpang untuk rute penerbangan domestik.
Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada travel agent tertanggal 3 Januari 2019 yang diterima Suara.com, Jumat (4/1/2019), peraturan baru itu akan mulai berlaku sejak 8 Januari 2019 nanti. Tetapi, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum tanggal tersebut masih mendapat bagasi 10 kilogram secara cuma-cuma.
Baca Juga: Kemenperin Pacu Sektor Otomotif Tingkatkan Ekspor di 2019
Berdasarkan surat edaran tersebut, nantinya konsumen yang ingin menambah bagasi harus membeli vocher bagasi atau prepaid baggage) melalui travel agent, website Lion Air atau kantor penjualan Lion Air Group.
Voucher tersebut dapat dibeli pada saat issued tiket atau setelah issued tiket. Dalam surat edarannya itu, Lion Air mengklaim, biaya prepaid baggage lebih murah dari biaya kelebihan bagasi (excess baggage) di bandara.
"Prepaid baggage dapat dibeli paling lambat 6 jam sebelum jam keberangkatan," demikian Lion Air dalam suratnya.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!