- Menhub Dudy Purwagandhy menyatakan pemerintah tidak terburu-buru merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online.
- Perumusan aturan ojol meleset dari target awal yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2025 kemarin.
- Regulasi ini melibatkan banyak kementerian dan pemangku kepentingan guna mengakomodasi tuntutan pengemudi ojol.
Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhy, memastikan pemerintah tidak tergesa-gesa untuk merumuskan aturan soal ojek online (ojol).
Meski, perumusan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini meleset dari target yang harusnya rampung pada akhir tahun 2025 kemarin.
"Jadi, kita tidak ingin terburu-buru, kemudian ada yang terlewat, kemudian ada pihak yang harus kita koordinasikan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Menhub, perumusan Prepres ojol tidak hanya di Kementerian Perhubungan saja, tetapi juga melibatkan antar kementerian hingga pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga berusaha mengakomodir apa yang dituntut dan diinginkan oleh para pengemudi ojol dalam aturan yang baru.
"Jadi, karena melibatkan banyak pihak, jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu, bukan lama ya. Memberlakukan waktu memetakan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol bisa kita penuhi," imbuhnya.
Sembari menunggu pembahasan, Menhub juga tengah menunggu soal arahan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk kelanjutan Perpres tersebut.
"Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak ya. Jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya," terang Dudy.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu penerimaan pengemudi ojol dan potongan aplikator.
Baca Juga: Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
"Jadi, Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?