Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jawa Timur menjerat mucikari Vanessa Angel, ES dan TN, dengan pasal berlapis. Di antaranya dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Ancaman hukuman mucikari Vanessa Angel 4 tahun. Mucikari Vanessa Angel pun terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal 296 Jo pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita sudah pasti menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (9/1/2019).
Mucikari Vanessa Angel akan ditahan. Meski ancaman hukuman pasal 296 Jo pasal 506 hanya satu tahun.
Tetapi pasal tersebut merupakan pasal pengecualian. Sehingga tersangka tetap bisa ditahan.
"Polda Jawa Timur secara pasti akan menahan ES dan TN untuk kita maju dalam kelanjutan kasus ini," ujar Barung.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar