Suara.com - Polda Jawa Timur hari ini dijadwalkan akan melimpahkan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani Perasetyo ke kejaksaan, Kamis (17/1/2019).
Informasi yang di dapat Suara.com, Rabu (16/1/2019) malam, suami dari penyanyi Mulan Jameelah itu sudah berangkat ke Surabaya dengan menumpang Kareta Api Luxury Argo Anggrek.
"Tadi malam Mas Dhani berangka ke Surabaya naik kereta api. Mas Dhani datang ke Surabaya untuk memenuhi panggilan Polda Jatim," ujar Siti Rafika, Ketua Relawan Go Prabowo-Sandi (GPS) Jawa Timur, Kamis (17/1/2018).
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mantan suami Maia Estianti ini lebih dulu datang ke Polda Jatim. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejati Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya saat kampanye #2019GantiPresiden.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Proses Penangkapan Dramatis, Wisnu Wardhana Kini Mendekam di Lapas Porong
-
Bantah Kirim Konten Porno, Vanessa Angel : Cuma Ngobrol Biasa Aja
-
Vanessa Angel : Saya Tidak Didukung Keluarga
-
Jadi Tersangka Prostitusi, Vanessa Angel Bersyukur Pacar Masih Setia
-
Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi