Suara.com - Penangkapan buronan korupsi Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) lalu berlangsung dramatis. Saat hendak ditangkap tim dari Kejari Surabaya di Jalan Lebak Jaya II, Wisnu melawan.
Eks politikus Hanura itu sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hingga kemudian putusan itu ditindaklanjuti oleh Kejari Surabaya. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar saat menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset.
Usai ditangkap secara dramatis, terpidana korupsi Wisnu Wardhana menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakat atau Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Lapas Porong Suharman menepis pemberitaan yang mengabarkan bahwa terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu telah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta.
"Terpidana Wisnu Wardhana sampai sekarang masih berada di Lapas Porong," katanya seperti dilansir Antara.
Wisnu yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009-2014 berada di Lapas Porong untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.
Baca Juga: Polisi Pastikan Janda Korban Pembunuhan Sekeluarga Tidak Diperkosa
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota, kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Bantah Kirim Konten Porno, Vanessa Angel : Cuma Ngobrol Biasa Aja
-
Vanessa Angel : Saya Tidak Didukung Keluarga
-
Jadi Tersangka Prostitusi, Vanessa Angel Bersyukur Pacar Masih Setia
-
Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska
-
Tak Hanya Mucikari, MUI Desak Pelaku Prostitusi Online Harus Dipidana
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!