Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Fahri mengungkapkan, bahwa KPU tidak semestinya melakukan gimik-gimik selama masa kampanye menjelang Pemilu 2019.
Menurutnya, urusan korupsi sudah menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nggak usah pencitraan, nggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain. Dia laksanakan undang-undang saja. KPU nggak usah main gimik-gimik," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).
Menurut Fahri, seharusnya KPU lebih fokus kepada segala instrumen Pemilu 2019 mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu 2019 agar dipastikan tidak lagi ada kekurangan.
Selain itu, KPU seharusnya mementingkan soal kesiapan surat suara yang dipergunakan pemilih hingga kotak suara yang terbuat dari kardus.
"Karena kardusnya bisa juga rusak. Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS dan seterusnya. Itu semua yang harus dijaga KPU. Nggak usah bergimik-gimik yang lain," ucapnya.
Fahri kemudian menambahkan, bahwa tidak ada aturan yang tercantum dalam undang-undang Pemilu bahwa KPU wajib mengumumkan siapa saja caleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi.
Bahkan Fahri mengendus upaya yang dilakukan KPU itu hanya serta merta untuk mendapat citra kalau KPU bersih dari korupsi.
Baca Juga: Benarkah Emak-emak yang Nangis saat Bertemu Sandiaga adalah Caleg PAN?
"Jangan begitu. Jangan bersekongkol dengan penegak hukum. Jadi lembaga yang melaksanakan tugas dengan Undang-Undang. Jaga pemilu supaya kredibel. Itu saja. Nggak usah muter sana-sini. Hukum dilaksanakan apa adanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU akan mengumumkan caleg eks napi korupsi kepada publik. Selain eks napi koruptor, KPU juga akan mengumumkan siapa saja caleg yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pengumuman itu tertuang dalam isi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 38 disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Selain itu dilihat di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul