Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Fahri mengungkapkan, bahwa KPU tidak semestinya melakukan gimik-gimik selama masa kampanye menjelang Pemilu 2019.
Menurutnya, urusan korupsi sudah menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nggak usah pencitraan, nggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain. Dia laksanakan undang-undang saja. KPU nggak usah main gimik-gimik," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).
Menurut Fahri, seharusnya KPU lebih fokus kepada segala instrumen Pemilu 2019 mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu 2019 agar dipastikan tidak lagi ada kekurangan.
Selain itu, KPU seharusnya mementingkan soal kesiapan surat suara yang dipergunakan pemilih hingga kotak suara yang terbuat dari kardus.
"Karena kardusnya bisa juga rusak. Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS dan seterusnya. Itu semua yang harus dijaga KPU. Nggak usah bergimik-gimik yang lain," ucapnya.
Fahri kemudian menambahkan, bahwa tidak ada aturan yang tercantum dalam undang-undang Pemilu bahwa KPU wajib mengumumkan siapa saja caleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi.
Bahkan Fahri mengendus upaya yang dilakukan KPU itu hanya serta merta untuk mendapat citra kalau KPU bersih dari korupsi.
Baca Juga: Benarkah Emak-emak yang Nangis saat Bertemu Sandiaga adalah Caleg PAN?
"Jangan begitu. Jangan bersekongkol dengan penegak hukum. Jadi lembaga yang melaksanakan tugas dengan Undang-Undang. Jaga pemilu supaya kredibel. Itu saja. Nggak usah muter sana-sini. Hukum dilaksanakan apa adanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU akan mengumumkan caleg eks napi korupsi kepada publik. Selain eks napi koruptor, KPU juga akan mengumumkan siapa saja caleg yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pengumuman itu tertuang dalam isi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 38 disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Selain itu dilihat di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat