Suara.com - Meski sakit, Vanessa Angel tetap menjadi tahanan Polda Jawa Timur. Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan (SPP) yang dikeluarkan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Hari ini tepat pukul 14.50, surat perintah penahanan resmi kami keluarkan. Meski di dalam rumah sakit, status VA adalah tahanan Polda Jatim," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (31/1/2019) malam.
Seharusnya, penahanan dilakukan pada Rabu (30/1. Namun dikarenakan Vanessa sakit dan pingsan, terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
"Kemarin tidak mungkin kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit dan harus mendapat perawatan," terang Barung.
Meski berstatus tahanan, polisi tetap fleksibel dalam menegakkan hukum. Di dalam ruang perawatan, Vanessa tidak diborgol.
"Sisi kemanusian tetap kita pakai dalam penegakan hukum. Jadi kami tidak memborgol tersangka. Namun, penjagaan ketat tetap dilakukan," katanya.
Kapan Vanessa akan dimasukkan ke ruang tahanan? "Ya tunggu dokter. Kalau memang sudah memungkinkan dibawa ya akan dipindahkan ke ruang tahanan.”
Untuk diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka.
Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Baca Juga: Anji dan Drive Kembali Bersatu di Konser Esok Lebih Baik
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.
Kekinian, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus protitusi besar. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf