Suara.com - Kelima tersangka kasus prostitusi online yang menjadi admin grup Show Time ternyata mewajibkan kepada anggota grup di aplikasi Line itu dengan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Dari pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini, grup tersebut memiliki anggota atau member sebanyak 400 orang.
"Anggota member punya kewajiban membayar iuran sebesar Rp 100 sampai Rp200 ribu per bulan tergantung fasilitas yang didapat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat memimpin rilis kasus prostitusi di kantornya, Senin (4/2/2019).
Kasus prostitusi ini terungkap lantaran mempertunjukan adegan porno anak-anak di bawah umur secara langsung atau live show. Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.
Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak di bawah umur yang dijadidkan model porno. Untuk bisa menjajakan tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.
"Bagi member yang mau mendapat layanan tersebut bisa menghubungi admin dan nanti admin yang mengatur pertemuannya termasuk sejumlah biaya yang harus dibayar," kata dia.
Menurutnya, tarif yang dipatok untuk mempertunjukkan porno yang diperagakan para model tersebut juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
"Kalau yang seadainya dia (anak di bawah umur) live show hubungan intim, itu antara Rp 1 juta sampai Rp 1 juta setengah, tapi kalau live show aja itu antara Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta," ujar Edy," terangnya.
Lebih lanjut, Edy belum bisa menjelaskan berapa omset kelima tersangka semenjak beroprasi dari Januari 2018. Dirinya juga belum bisa menjelaskan berapa sistem pembagian keuntungan antara admin dan pekerja seks tersebut.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.
Baca Juga: Dua Penyidik KPK Dianiaya, Pemprov Papua: Mereka Mau OTT
Dalam kasus ii, kelima tersangka dijerat pasal Kesusilaan yakni pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Vanessa Angel dan 4 Prostitusi Heboh, Ada PSK Dibunuh karena Ejek Bau Badan
-
Ini Kalimat Terakhir Vanessa Angel Sebelum Dibui
-
Sebelum Masuk Penjara, Vanessa Angel Sempat Ciptakan Lagu untuk Pacar
-
Ruben Onsu Sempat Tegur Keras Della Perez soal Kasus Prostitusi
-
Della Perez Terseret Kasus Prostitusi, Ruben Onsu Merasa Kecolongan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf