Suara.com - Kelima tersangka kasus prostitusi online yang menjadi admin grup Show Time ternyata mewajibkan kepada anggota grup di aplikasi Line itu dengan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Dari pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini, grup tersebut memiliki anggota atau member sebanyak 400 orang.
"Anggota member punya kewajiban membayar iuran sebesar Rp 100 sampai Rp200 ribu per bulan tergantung fasilitas yang didapat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat memimpin rilis kasus prostitusi di kantornya, Senin (4/2/2019).
Kasus prostitusi ini terungkap lantaran mempertunjukan adegan porno anak-anak di bawah umur secara langsung atau live show. Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.
Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak di bawah umur yang dijadidkan model porno. Untuk bisa menjajakan tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.
"Bagi member yang mau mendapat layanan tersebut bisa menghubungi admin dan nanti admin yang mengatur pertemuannya termasuk sejumlah biaya yang harus dibayar," kata dia.
Menurutnya, tarif yang dipatok untuk mempertunjukkan porno yang diperagakan para model tersebut juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
"Kalau yang seadainya dia (anak di bawah umur) live show hubungan intim, itu antara Rp 1 juta sampai Rp 1 juta setengah, tapi kalau live show aja itu antara Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta," ujar Edy," terangnya.
Lebih lanjut, Edy belum bisa menjelaskan berapa omset kelima tersangka semenjak beroprasi dari Januari 2018. Dirinya juga belum bisa menjelaskan berapa sistem pembagian keuntungan antara admin dan pekerja seks tersebut.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.
Baca Juga: Dua Penyidik KPK Dianiaya, Pemprov Papua: Mereka Mau OTT
Dalam kasus ii, kelima tersangka dijerat pasal Kesusilaan yakni pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Vanessa Angel dan 4 Prostitusi Heboh, Ada PSK Dibunuh karena Ejek Bau Badan
-
Ini Kalimat Terakhir Vanessa Angel Sebelum Dibui
-
Sebelum Masuk Penjara, Vanessa Angel Sempat Ciptakan Lagu untuk Pacar
-
Ruben Onsu Sempat Tegur Keras Della Perez soal Kasus Prostitusi
-
Della Perez Terseret Kasus Prostitusi, Ruben Onsu Merasa Kecolongan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik