Suara.com - Kelima tersangka kasus prostitusi online yang menjadi admin grup Show Time ternyata mewajibkan kepada anggota grup di aplikasi Line itu dengan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Dari pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini, grup tersebut memiliki anggota atau member sebanyak 400 orang.
"Anggota member punya kewajiban membayar iuran sebesar Rp 100 sampai Rp200 ribu per bulan tergantung fasilitas yang didapat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat memimpin rilis kasus prostitusi di kantornya, Senin (4/2/2019).
Kasus prostitusi ini terungkap lantaran mempertunjukan adegan porno anak-anak di bawah umur secara langsung atau live show. Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.
Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak di bawah umur yang dijadidkan model porno. Untuk bisa menjajakan tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.
"Bagi member yang mau mendapat layanan tersebut bisa menghubungi admin dan nanti admin yang mengatur pertemuannya termasuk sejumlah biaya yang harus dibayar," kata dia.
Menurutnya, tarif yang dipatok untuk mempertunjukkan porno yang diperagakan para model tersebut juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
"Kalau yang seadainya dia (anak di bawah umur) live show hubungan intim, itu antara Rp 1 juta sampai Rp 1 juta setengah, tapi kalau live show aja itu antara Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta," ujar Edy," terangnya.
Lebih lanjut, Edy belum bisa menjelaskan berapa omset kelima tersangka semenjak beroprasi dari Januari 2018. Dirinya juga belum bisa menjelaskan berapa sistem pembagian keuntungan antara admin dan pekerja seks tersebut.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.
Baca Juga: Dua Penyidik KPK Dianiaya, Pemprov Papua: Mereka Mau OTT
Dalam kasus ii, kelima tersangka dijerat pasal Kesusilaan yakni pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Vanessa Angel dan 4 Prostitusi Heboh, Ada PSK Dibunuh karena Ejek Bau Badan
-
Ini Kalimat Terakhir Vanessa Angel Sebelum Dibui
-
Sebelum Masuk Penjara, Vanessa Angel Sempat Ciptakan Lagu untuk Pacar
-
Ruben Onsu Sempat Tegur Keras Della Perez soal Kasus Prostitusi
-
Della Perez Terseret Kasus Prostitusi, Ruben Onsu Merasa Kecolongan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka