Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar-benar menjadi magnet isu. Tak hanya di media mainstream, isu seputar Ahok di media sosial tak kalah heboh.
Salah satunya adalah sebuah postingan di akun Facebook bernama Ia Fauzia Nadjedi. Dalam postingannya, akun tersebut menulis narasi 'Skema kewaspadaan umat. Jangan bodoh hidup di dunia. Mereka berstrategi, mengapa kita tidak? Islam pakar strategi politik, karna politik dalam istilah arab adalah siyasah, bersiasat, berstrategi'.
Selain narasi itu, akun Facebook tersebut juga mengunggah narasi gambar soal 'Prediksi 2019 - 2024'
“PREDIKSI 2019 – 2024 TAHAP 1 : Joko Widodo – Ma’ruf Amin TERPILIH – DLM PERIODE KERJA – Ma’ruf Amin BERHENTI DENGAN ALASAN KESEHATAN.
TAHAP 2 : WAKIL PRESIDEN KOSONG – DIANGKATLAH AHOK – Basuki Tjahaja Purnama SEBAGAI WAKIL PRESIDEN.
TAHAP 3 : SUKSES 1 – Joko Widodo PRESIDEN & Basuki Tjahaja Purnama WAKIL PRESIDEN – DLM PERIODE KERJA – Joko Widodo MENGUNDURKAN DIRI DENGAN BERBAGAI ALASAN.
TAHAP 4 : Basuki Tjahaja Purnama PRESIDEN RI – DLM PERIODE KERJA DIANGKATLAH HARY TANOE – HARY TANOE SEBAGAI WAKIL PREISDEN.
TAHAP 5 : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI ( BASUKI TP – HARY TANOE ) TUJUAN AKHIR – SUKSES 2 ?
Hingga Rabu (6/2/2019) siang pukul 12.30 WIB, postingan yang diunggah pada 31 Januari 2019 itu menuai 37 komentar dan 1.600-an like. Unggahan itu juga sudah dibagikan sebanyak 7.500 kali.
Baca Juga: Di Depan Kantor Menteri Rini, Pegawai PT Pos Indonesia Teriak Ganti Direksi
Penjelasan
Merunut hasil penelusuran Turnbackhoax.id, Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Ini akan berdampak terhadap karier politik Ahok.
Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa karena ada aturan yang sama.
Namun, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat berbeda. Menurutnya, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan.
“Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.
Berita Terkait
-
Ahok Akan Nikahi Puput, Ternyata Ini Singkatan BTP ala Warganet
-
Ahok Ucapkan Selamat Imlek untuk Hendropriyono, Sinyal Gabung PKPI?
-
CEK FAKTA: Jokowi Tanya Apa Cita-citanya, Siswa SD Ini Mau Prabowo Menang
-
CEK FAKTA: Viral TNI Bakal Tembaki Pemuda yang Kritik Pemerintah
-
Pulang Kampung, Ini Doa Ahok saat Rayakan Imlek 2019
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru