Suara.com - Pardi, seorang juru parkir (jukir) tempat karaoke di Wonogiri, Jawa Tengah, nekat menganiaya temannya sendiri, Eko Sunarno (52) menggunakan pisau cutter. Akibatnya, Eko mengalami luka sayat di lengan kiri dan kepala.
Pardi merupakan warga Sukoharjo, sedangkan Eko warga Nangger RT 006/RW 005, Nambangan, Selogiri, Wonogiri. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/2/2019) pukul 15.00 WIB itu diduga karena rasa cemburu Pardi kepada Eko yang dianggap telah mengganggu istri Pardi.
Kapolsek Selogiri, AKP Dirodo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi lain.
“Kami masih memeriksa pelaku dan akan meminta keterangan semua saksi terkait, termasuk korban,” kata Dirodo seperti diberitakan Solopos.com - jaringan Suara.com, Minggu (24/2/2019).
Dirodo menerangkan, awalnya Pardi datang ke rumah Eko untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya yang digadaikannya kepada Eko. Pardi datang ke rumah Eko diantarkan temannya.
Sesampainya di rumah Eko, dia melihat ada sepeda motor istrinya. Setelah itu dia langsung masuk ke rumah Eko dan mendapati istrinya, Heni tengah berduaan dengan Eko.
Melihat hal itu Pardi diduga langsung cemburu. Kemudian dia mengambil pisau cutter di jok sepeda motor istrinya. Pardi, kata Dirodo, sudah hafal kalau di jok sepeda motor istrinya terdapat pisau cutter.
Setelah itu dia kembali masuk rumah. Pardi dan Eko terlibat cekcok dan akhirnya berkelahi. Eko mengalami luka sayat di lengan kiri dan kepala. Beruntung, dia bisa menyelamatkan diri.
Dua warga yang hendak melerai ikut diserang oleh Pardi. Namun, keduanya dapat menyelamatkan diri. Mereka lalu meminta tolong warga lain. Saat warga berdatangan, Pardi pergi bersama istrinya menggunakan sepeda motor istrinya.
Baca Juga: Kang Emil Sebut Jokowi - Maruf Bisa Jadikan Indonesia Negara Adidaya 2045
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap Pardi di kampungnya, Sukoharjo RT 003/RW 002, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Hingga berita ini ditulis belum diketahui keperluan istri Pardi berada di rumah Eko.
Eko hingga Minggu siang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Awalnya dia dilarikan ke RSU PKU Muhammadiyah Nambangan. Namun, dia kemudian dirujuk ke RSUD dr. Moewardi, Solo, karena membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook