Suara.com - Tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara berinisial BBP ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai 28 Februari 2019.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/2/2019), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri mengatakan penahanan dilakukan setelah Kejari Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan delapan orang jaksa untuk menyidangkan kasus itu.
Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara berkas perkara BBP dan seorang lagi tersangka berinisial HY sudah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019.
Awalnya polisi menangkap tiga tersangka kasus tersebut di sejumlah daerah, yakni tersangka HY di Bogor Jawa Barat, LS di Balikpapan, Kalimantan Timur dan J di Brebes, Jawa Tengah. Ketiganya adalah penyebar info hoaks ke media sosial.
Selanjutnya polisi menangkap pembuat konten hoaks kasus ini, yakni tersangka BBP.
Polisi juga menangkap tersangka berinisial MIK di Banten, yang memiliki peran sebagai penyebar hoaks. MIK juga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta barang bukti. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov