Suara.com - Tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara berinisial BBP ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai 28 Februari 2019.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/2/2019), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri mengatakan penahanan dilakukan setelah Kejari Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan delapan orang jaksa untuk menyidangkan kasus itu.
Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara berkas perkara BBP dan seorang lagi tersangka berinisial HY sudah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019.
Awalnya polisi menangkap tiga tersangka kasus tersebut di sejumlah daerah, yakni tersangka HY di Bogor Jawa Barat, LS di Balikpapan, Kalimantan Timur dan J di Brebes, Jawa Tengah. Ketiganya adalah penyebar info hoaks ke media sosial.
Selanjutnya polisi menangkap pembuat konten hoaks kasus ini, yakni tersangka BBP.
Polisi juga menangkap tersangka berinisial MIK di Banten, yang memiliki peran sebagai penyebar hoaks. MIK juga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta barang bukti. [Antara]
Berita Terkait
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di KPK, Ada Alasan Perlindungan Khusus
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang