Suara.com - Polisi akan memeriksa mantan pembalap Alex Asmasoebrata terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu. Berdasarkan agenda pemeriksaan, Alex akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/3/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
"Ya, benar. Hari ini ada aganda pemeriksaan terhadap Bapak Alex Asmasoebrata," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo menerangkan, Alex akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Hanya saja, Argo belum dapat memastikan apakah Alex akan hadir dalam agenda pemeriksaan siang nati atau tidak.
"Kita tunggu saja ya, apakah yang bersangkutan akan menghadiri pemeriksaan atau tidak," kata Argo.
Pada agenda pemanggilan Kamis (14/2/2019) lalu, Alex tidak hadir alias mangkir.
Menurut Argo, Alex dapat menyampaikan klarifikasi maupun pembelaannya dalam pemeriksaan tersebut. Dirinya menambahkan, pihaknya telah lebih dulu memeriksa sang pelapor.
"Kita memberikan waktu klarifikasi untuk membela diri karena dia sebagai terlapor di situ," ucap Argo beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait dengan adanya laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sentil Jokowi Soal Jalan Rusak, Fadli Zon: Apa Perlu Ada yang Mandi Lumpur?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India