Suara.com - Korban bencana dari 127 shelter pengungsian di Palu, Donggala dan Sigi Sulawesi Tengah berkumpul menuntut hak dalam Kongres Bencana Pasigala di Lapangan Vatulemo, Palu, Senin (11/3/2019).
Ratusan korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala tersebut menggelar kongres untuk menuntut hak korban.
Ada lima poin tuntutan korban bencana Pasigala, yang disuarakan, yakni menolak mekanisme dana stimulan yang berbelit, ganti rugi lahan dan menolak direlokasi, pembayaran segera santunan duka, ganti rugi harta korban jarahan, dan terakhir, talangi utang korban.
Mewakili korban bencana gempa dan likuefaksi Sigi, Imran Latjedi mengemukakan dalam melakukan penanganan pascabencana dan pemulihan, pemerintah tidak berkoordinasi serta berdialog dengan korban.
"Korban tidak pernah diajak berdialog dalam penanganan korban," ujarnya.
Padahal, menurutnya, pemerintah perlu berdialog dengan korban agar langkah penanganan dan pemulihan pascabencana tepat sasaran. Imran juga menyorotin hunian sementara(huntara) yang dibangun pemerintah dinilai tidak representatif.
"Proses pemulihan harus melibatkan korban. Huntara yang di bangun tidak melibatkan korban,"ujarnya.
Korban juga mengungkapkan tidak pernah diajak berdialog dalam penanganan pascabencana, pembangunan huntara maupun relokasi untuk pembangunan hunian tetap (huntap).
"Pemerintah tidak menempatkan diri sebagai orang tua, sebagai orang yang dituakan dalam penanganan korban pascabencana. Padahal, korban mengharapkan pemerintah bertindak sebagai orang yang dituakan, agar dapat berdialog," katanya. (Antara)
Baca Juga: CLS Knights Tundukkan Slingers Lewat Overtime di ABL
Berita Terkait
-
CLS Knights Tundukkan Slingers Lewat Overtime di ABL
-
Seminggu Dipenjara, Begini Kondisi Terbaru Sandy Tumiwa
-
KPK Periksa Sekda Terkait Suap Proyek Infrastruktur Bupati Mesuji
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Diperiksa Bawaslu DKI Sore Ini soal Munajat 212
-
Jadwal dan Siaran Langsung Piala Presiden 2019 Grup B Hari Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka