Suara.com - Korban bencana dari 127 shelter pengungsian di Palu, Donggala dan Sigi Sulawesi Tengah berkumpul menuntut hak dalam Kongres Bencana Pasigala di Lapangan Vatulemo, Palu, Senin (11/3/2019).
Ratusan korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala tersebut menggelar kongres untuk menuntut hak korban.
Ada lima poin tuntutan korban bencana Pasigala, yang disuarakan, yakni menolak mekanisme dana stimulan yang berbelit, ganti rugi lahan dan menolak direlokasi, pembayaran segera santunan duka, ganti rugi harta korban jarahan, dan terakhir, talangi utang korban.
Mewakili korban bencana gempa dan likuefaksi Sigi, Imran Latjedi mengemukakan dalam melakukan penanganan pascabencana dan pemulihan, pemerintah tidak berkoordinasi serta berdialog dengan korban.
"Korban tidak pernah diajak berdialog dalam penanganan korban," ujarnya.
Padahal, menurutnya, pemerintah perlu berdialog dengan korban agar langkah penanganan dan pemulihan pascabencana tepat sasaran. Imran juga menyorotin hunian sementara(huntara) yang dibangun pemerintah dinilai tidak representatif.
"Proses pemulihan harus melibatkan korban. Huntara yang di bangun tidak melibatkan korban,"ujarnya.
Korban juga mengungkapkan tidak pernah diajak berdialog dalam penanganan pascabencana, pembangunan huntara maupun relokasi untuk pembangunan hunian tetap (huntap).
"Pemerintah tidak menempatkan diri sebagai orang tua, sebagai orang yang dituakan dalam penanganan korban pascabencana. Padahal, korban mengharapkan pemerintah bertindak sebagai orang yang dituakan, agar dapat berdialog," katanya. (Antara)
Baca Juga: CLS Knights Tundukkan Slingers Lewat Overtime di ABL
Berita Terkait
-
CLS Knights Tundukkan Slingers Lewat Overtime di ABL
-
Seminggu Dipenjara, Begini Kondisi Terbaru Sandy Tumiwa
-
KPK Periksa Sekda Terkait Suap Proyek Infrastruktur Bupati Mesuji
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Diperiksa Bawaslu DKI Sore Ini soal Munajat 212
-
Jadwal dan Siaran Langsung Piala Presiden 2019 Grup B Hari Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan