Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Ahmad Dhani banding di kasus ujaran bencian karena divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019, di mana Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," begitu tulis putusan banding dalam website Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Mundur ke belakang, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"
Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli
Berita Terkait
-
Tagih Kasus di Polda Metro, Atalarik : Saya Cemburu Sama Ahmad Dhani
-
Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli
-
Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini
-
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China
-
Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan
-
10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses
-
Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?
-
Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!
-
Cari Lipstik untuk Ombre? Ini 5 Bundle Praktis, Tinggal Pakai Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Cara Memilih Eyeliner yang Aman untuk Mata Sensitif, Tak Ada Lagi Drama Perih dan Alergi
-
Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam Terpilih Periode 2026-2031, yang Kembali Nahkodai PBNU
-
Tips Aman Melibas Jalur Pegunungan Menggunakan Fitur YECVT pada Yamaha NMAX
-
Indonesia dan Filipina Tingkatkan Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif di ASEAN