Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Ahmad Dhani banding di kasus ujaran bencian karena divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019, di mana Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," begitu tulis putusan banding dalam website Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Mundur ke belakang, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"
Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli
Berita Terkait
-
Tagih Kasus di Polda Metro, Atalarik : Saya Cemburu Sama Ahmad Dhani
-
Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli
-
Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini
-
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos
-
Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak