Suara.com - Ahmad Dhani melayangkan surat penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani memberikan 2 dasar alasan penahanannya ingin ditangguhkan. Yaitu urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan tidak ada urgensi penahanan pada kiennya. Karena dalam penahanan pertama selama 30 hari tidak ada pemeriksaan dan saat perpanjangan 60 hari pun demikian.
"Padahal ini disebut untuk kepentingan pemeriksaan. Kepentingan pemeriksaan ini untuk tingkat banding. Dengan fakta 30 hari ditambah 60 hari nggak ada pemeriksaan, maka bagi kami tidak ada urgensi penahanan," katanya saat dihubungi, Senin (11/3/2019) malam.
Poin kedua, dengan adanya jaminan dari keluarga dan tokoh-tokoh politik. Menurutnya tidak ada alasan bahwa surat permohonan ini tidak dikabulkan.
Adapun tokoh-tokoh yang menjamin Ahmad Dhani, tutur dia, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu akan menyusul Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais dan Zulkifli Hasan.
Surat permohonan ini, tambah dia, tidak ada alasan penolakan dengan dua poin penting tersebut. Justru kalau ditolak, menurutnya, ini sudah berbau politis.
Menurut pengakuan Hendarsam, penahanan Ahmad Dhani sudah memasuki hari ke 41, sejak tanggal 28 Januari 2019 lalu, terkait dengan kasus ujaran kebencian yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang telah disidangkan di PN Jakarta Selatan. (Antara)
Baca Juga: Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
Berita Terkait
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
-
Lapor KPU, Timses Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Data Pemilih Tak Wajar
-
Fauzi Badillah Cabut Poster Jokowi - Maruf Amin yang Menempel di Tembok
-
Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
-
MUI DKI Sangkal Selenggarakan Acara Munajat 212
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!