Suara.com - Ahmad Dhani melayangkan surat penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani memberikan 2 dasar alasan penahanannya ingin ditangguhkan. Yaitu urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan tidak ada urgensi penahanan pada kiennya. Karena dalam penahanan pertama selama 30 hari tidak ada pemeriksaan dan saat perpanjangan 60 hari pun demikian.
"Padahal ini disebut untuk kepentingan pemeriksaan. Kepentingan pemeriksaan ini untuk tingkat banding. Dengan fakta 30 hari ditambah 60 hari nggak ada pemeriksaan, maka bagi kami tidak ada urgensi penahanan," katanya saat dihubungi, Senin (11/3/2019) malam.
Poin kedua, dengan adanya jaminan dari keluarga dan tokoh-tokoh politik. Menurutnya tidak ada alasan bahwa surat permohonan ini tidak dikabulkan.
Adapun tokoh-tokoh yang menjamin Ahmad Dhani, tutur dia, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu akan menyusul Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais dan Zulkifli Hasan.
Surat permohonan ini, tambah dia, tidak ada alasan penolakan dengan dua poin penting tersebut. Justru kalau ditolak, menurutnya, ini sudah berbau politis.
Menurut pengakuan Hendarsam, penahanan Ahmad Dhani sudah memasuki hari ke 41, sejak tanggal 28 Januari 2019 lalu, terkait dengan kasus ujaran kebencian yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang telah disidangkan di PN Jakarta Selatan. (Antara)
Baca Juga: Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
Berita Terkait
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
-
Lapor KPU, Timses Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Data Pemilih Tak Wajar
-
Fauzi Badillah Cabut Poster Jokowi - Maruf Amin yang Menempel di Tembok
-
Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
-
MUI DKI Sangkal Selenggarakan Acara Munajat 212
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu