News / Nasional
Senin, 31 Agustus 2026 | 12:37 WIB
Massa membuat barikade di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026) malam Pukul 23.00 WIB, untuk menghadapi tembakan gas air mata dari polisi. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyelidiki kematian pedagang cermin bernama Bambang Setiawan akibat kericuhan di Pejompongan pada 27 Agustus 2026.
  • Komnas HAM memantau 45 tersangka perusakan fasilitas umum dari total 322 orang yang diciduk polisi di Jakarta Pusat.
  • Polda Metro Jaya membagi ratusan orang yang ditangkap dalam kerusuhan tersebut menjadi enam klaster berbeda.

Suara.com - Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait dengan tewasnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan buntut kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

“Pihak Polda Metro menyampaikan sudah memulai penyelidikan terkait meninggalnya satu orang,” kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, di Mabes Polri, Senin (31/8/2026).

Saurlin menuturkan, pihaknya juga mendorong agar orang-orang yang ikut dalam aksi penyampaian pendapat namun tidak ikut melakukan kerusuhan agar segera dibebaskan.

“Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga,” ujarnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 tersangka yang dianggap telah melakukan perusakan fasilitas umum dalam aksi 27 Agustus.

Saurlin memastikan pihaknya bakal melakukan monitoring terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti,” tandasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menciduk 322 orang tersangka dalam kasus kerusuhan 27 Agustus 2026. Ratusan tersebut dibagi menjadi 6 klaster.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan klaster pertama yakni klaster anak berusia di bawah umur, total ada 153 anak berusia di bawah usia 18 tahun dilakukan penangkapan, tiga di antaranya berjenis kelamin wanita.

Baca Juga: Grib Jaya Akui Hercules Hadir di Titik Ricuh Demo 27 Agustus: Pantau dan Jaga Kondusivitas

“Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun,” kata Iman, Jumat (28/8/2026).

Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]

Kemudian, klaster kedua merupakan klaster perusuh biasa. Total ada 91 orang yang tertangkap akibat melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.

“Ketiga klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan,” kata Iman.

Dalam klaster ini, ada 71 orang yang diperiksa akibat dugaan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Klaster keempat merupakan klaster yang membawa senjata tajam. Dalam klaster ini ada tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Klaster kelima merupakan klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam aksi kemarin, lanjut Iman, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.

Terakhir, klaster perekrut massa. Dalam kasus ini penyidik juga menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa dalam kejadian kerusuhan tersebut.

Load More