Suara.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian kata 'idiot' dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan agenda keterangan saksi hanya dihadiri satu saksi saja.
Seharusnya, sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli. Namun dua saksi fakta tidak dihadirkan, sebab saksi fakta dianggap cukup karena sudah ada 8 saksi sebelumya.
Sementara dari tiga saksi ahli, dua di antaranya tidak hadir. Hanya satu saja, yakni saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Andi Yulianto menyebutkan, vlog Ahmad Dani menyebut kata ini yang artinya kata tempat, dan dengan tatapan mata ke luar atau di depan.
"Hal ini menyimpulkan bahwa yang dimaksud Dhani ditujukan pada orang sekitar. Bukan di tempat yang jauh, bukan di Sumatera atau di Papua. Tapi di sekitar," kata Andi saat memberikan kesaksiannya, Selasa (12/3/2019).
Sementara kata idiot, lanjut Andi, adalah bahasa asing yang diserap menjadi bahasa Indonesia yang artinya orang yang berpikir rendah. Dengan demikian, kata dia, Ahmad Dhani telah menunjukkan orang sekitar telah berpikir rendah.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, di persidangan merasa sangsi dengan keterangan saksi ahli itu. Sebab, saksi ahli bahasa yang dihadirkan bukan termasuk ahli komunikasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, bahwa pasal penghinaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Kalau mengacu pada keterangan saksi ahli, penghinaan terjadi ketika ada komunikasi dua arah. Sementara apa yang dilakukan Ahmad Dhani di dalam vlognya, hanya terjadi komunikasi satu arah, atau tidak ada lawan bicara," ujar Aldwin.
Baca Juga: Amien Rais: Bila Jokowi Terbukti Curang, Kita Geruduk KPU dan Presidennya
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini
-
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
-
Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
-
Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Pembeli Tiket Bisa Refund di Sini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
Terkini
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?
-
Presiden Prabowo Terima Undangan Kongres Projo, Hadir atau Tidak? Ini Kata Gerindra
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Ironi Kematian Prada Lucky: Disiksa, Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Ngaku LGBT di Ruang Intel
-
'Ku Ledakkan Kau!' Detik-Detik Mencekam Pria Diduga ODGJ Ditembak Mati Polisi di OKU
-
KPK Usut Korupsi, Penumpang Whoosh Justru Melonjak! Apa yang Terjadi?