Suara.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian kata 'idiot' dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan agenda keterangan saksi hanya dihadiri satu saksi saja.
Seharusnya, sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli. Namun dua saksi fakta tidak dihadirkan, sebab saksi fakta dianggap cukup karena sudah ada 8 saksi sebelumya.
Sementara dari tiga saksi ahli, dua di antaranya tidak hadir. Hanya satu saja, yakni saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Andi Yulianto menyebutkan, vlog Ahmad Dani menyebut kata ini yang artinya kata tempat, dan dengan tatapan mata ke luar atau di depan.
"Hal ini menyimpulkan bahwa yang dimaksud Dhani ditujukan pada orang sekitar. Bukan di tempat yang jauh, bukan di Sumatera atau di Papua. Tapi di sekitar," kata Andi saat memberikan kesaksiannya, Selasa (12/3/2019).
Sementara kata idiot, lanjut Andi, adalah bahasa asing yang diserap menjadi bahasa Indonesia yang artinya orang yang berpikir rendah. Dengan demikian, kata dia, Ahmad Dhani telah menunjukkan orang sekitar telah berpikir rendah.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, di persidangan merasa sangsi dengan keterangan saksi ahli itu. Sebab, saksi ahli bahasa yang dihadirkan bukan termasuk ahli komunikasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, bahwa pasal penghinaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Kalau mengacu pada keterangan saksi ahli, penghinaan terjadi ketika ada komunikasi dua arah. Sementara apa yang dilakukan Ahmad Dhani di dalam vlognya, hanya terjadi komunikasi satu arah, atau tidak ada lawan bicara," ujar Aldwin.
Baca Juga: Amien Rais: Bila Jokowi Terbukti Curang, Kita Geruduk KPU dan Presidennya
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini
-
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
-
Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
-
Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Pembeli Tiket Bisa Refund di Sini
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026