Suara.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian kata 'idiot' dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan agenda keterangan saksi hanya dihadiri satu saksi saja.
Seharusnya, sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli. Namun dua saksi fakta tidak dihadirkan, sebab saksi fakta dianggap cukup karena sudah ada 8 saksi sebelumya.
Sementara dari tiga saksi ahli, dua di antaranya tidak hadir. Hanya satu saja, yakni saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Andi Yulianto menyebutkan, vlog Ahmad Dani menyebut kata ini yang artinya kata tempat, dan dengan tatapan mata ke luar atau di depan.
"Hal ini menyimpulkan bahwa yang dimaksud Dhani ditujukan pada orang sekitar. Bukan di tempat yang jauh, bukan di Sumatera atau di Papua. Tapi di sekitar," kata Andi saat memberikan kesaksiannya, Selasa (12/3/2019).
Sementara kata idiot, lanjut Andi, adalah bahasa asing yang diserap menjadi bahasa Indonesia yang artinya orang yang berpikir rendah. Dengan demikian, kata dia, Ahmad Dhani telah menunjukkan orang sekitar telah berpikir rendah.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, di persidangan merasa sangsi dengan keterangan saksi ahli itu. Sebab, saksi ahli bahasa yang dihadirkan bukan termasuk ahli komunikasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, bahwa pasal penghinaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Kalau mengacu pada keterangan saksi ahli, penghinaan terjadi ketika ada komunikasi dua arah. Sementara apa yang dilakukan Ahmad Dhani di dalam vlognya, hanya terjadi komunikasi satu arah, atau tidak ada lawan bicara," ujar Aldwin.
Baca Juga: Amien Rais: Bila Jokowi Terbukti Curang, Kita Geruduk KPU dan Presidennya
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini
-
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
-
Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
-
Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Pembeli Tiket Bisa Refund di Sini
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara