Suara.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian kata 'idiot' dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan agenda keterangan saksi hanya dihadiri satu saksi saja.
Seharusnya, sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli. Namun dua saksi fakta tidak dihadirkan, sebab saksi fakta dianggap cukup karena sudah ada 8 saksi sebelumya.
Sementara dari tiga saksi ahli, dua di antaranya tidak hadir. Hanya satu saja, yakni saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Andi Yulianto menyebutkan, vlog Ahmad Dani menyebut kata ini yang artinya kata tempat, dan dengan tatapan mata ke luar atau di depan.
"Hal ini menyimpulkan bahwa yang dimaksud Dhani ditujukan pada orang sekitar. Bukan di tempat yang jauh, bukan di Sumatera atau di Papua. Tapi di sekitar," kata Andi saat memberikan kesaksiannya, Selasa (12/3/2019).
Sementara kata idiot, lanjut Andi, adalah bahasa asing yang diserap menjadi bahasa Indonesia yang artinya orang yang berpikir rendah. Dengan demikian, kata dia, Ahmad Dhani telah menunjukkan orang sekitar telah berpikir rendah.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, di persidangan merasa sangsi dengan keterangan saksi ahli itu. Sebab, saksi ahli bahasa yang dihadirkan bukan termasuk ahli komunikasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, bahwa pasal penghinaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Kalau mengacu pada keterangan saksi ahli, penghinaan terjadi ketika ada komunikasi dua arah. Sementara apa yang dilakukan Ahmad Dhani di dalam vlognya, hanya terjadi komunikasi satu arah, atau tidak ada lawan bicara," ujar Aldwin.
Baca Juga: Amien Rais: Bila Jokowi Terbukti Curang, Kita Geruduk KPU dan Presidennya
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini
-
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
-
Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik
-
Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
-
Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Pembeli Tiket Bisa Refund di Sini
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang