Suara.com - Kardinal Katolik terkemuka Australia dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Rabu (13/3/2019) karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
George Pell, kardinal berusia 77 tahun, dinyatakan bersalah karena terbukti melecehkan dua anggota paduan suara pada 1996 dan 1997, selama dia menjabat sebagai kardinal di sebuah gereja katedral di Melbourne, Australia.
“Korban mempercayai anda, tetapi anda merusak kepercayaan itu, dan menyalahgunakan jabatan untuk melakukan pelecehan seksual," kata Ketua Hakim Peter Kidd kepada mantan pejabat keuangan Vatikan itu seperti dikutip dari kantor berita Anadolu, Kamis (14/03/2019).
Pell dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Juni dan dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah tiga tahun dan delapan bulan.
Rob House, salah satu korban yang menghadiri persidangan mengatakan, jika seseorang melakukan kejahatan terhadap anak, maka dia tidak bisa bebas dari proses hukum.
Korban lainnya, Brian Chery, menekankan bahwa Pell harus membayar kejahatannya, terlepas dari usianya yang sudah lanjut.
"Jika Anda melecehkan anak-anak, berapapun usianya, Anda tetap akan dipenjara," ujar Chery.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat