Suara.com - Karir moncer Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau Ketum PPP Romahurmuziy seolah langsung sirna. Pria yang akrab disapa Rommy itu baru saja ditangkap dalam OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) pagi kemarin.
Padahal, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta itu digadang-gadang memiliki karir politik yang mantap. Apalagi partai yang dipimpinnya masuk dalam jajaran pengusung Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi. Selama ini ia juga dikenal dekat dengan orang nomor satu di Indonesia itu.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, pada Jumat malam Rommy diterbangkan ke Jakarta dan tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 20.00 WIB.
Tiba di gedung KPK, Rommy tampak tertunduk. Hampir seluruh mukanya tertutup, mengenakan topi, kaca mata hitam hingga kain penutup atau masker. Ia digelandang menuju gedung KPK untuk penyelidikan lebih lanjut. Nasibnya akan ditentukan dalam 1x24 jam dan rencananya, KPK akan menggelar koferensi pers pada Sabtu pukul 11.00 WIB hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rommy diamankan karena diduga menerima uang untuk pengaturan jabatan di Kemenag.
"Pokok perkaranya itu kan terkait dengan pengisian jabatan ya pengisian jabatan pimpinan tinggi. Pimpinan tinggi ada beberapa lapis, di bawah pimpinan tinggi bisa di pusat bisa di daerah misalnya kalau di daerah. Kalau di daerah kan ada Kanwil atau jabatan-jabatan yang lain," ujar Febri seperti dilansir Antara, Sabtu (16/3/2019).
KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah pada OTT tersebut.
"Yang disita seratusan juta yang diamankan di lokasi dalam bentuk mata uang rupiah," ungkap Febri.
Korupsi Dana Haji
Baca Juga: Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Miliki Senjata Api Sejak 2017
Jauh hari sebelum Romahurmuziy berurusan dengan komisi antirasuah, Ketum PPP sebelumnya yakni Suryadharma Ali juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini sudah menjalani vonis hakim.
Romahurmuziy menjadi Ketum PPP kedua yang berurusan dengan KPK.
Suryadharma Ali lebih dulu berurusan dengan KPK. Saat itu, ia menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Oleh KPK, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.
Dua tahun setelahnya atau pada pada 11 Januari 2016, Suryadharma Ali divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Oleh hakim, Suryadharma Ali dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji dengan menyalahgunakan sisa kuota haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda