2. Pukul Satu Jurnalis
Hercules Rosario Marshal mengakuk dan melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat ia bakal mengikuti sidang putusan, Rabu (27/3/2019).
Mantan penguasa Tanah Abang itu tiba di lokasi sekitar pukul 15.06 WIB. Saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sempat terjadi kericuhan.
Kericuhan tersebut terjadi saat sejumlah awak media hendak memotretnya. Hercules langsung mengngamuk sambil berlari menuju ruang tahanan.
Salah satu foto jurnalis bernama Foe Peace Simbolon, terkena pukulan Hercules.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut JPU, Hercules melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
3. Merasa Diperlakukan Bak Teroris
Baca Juga: Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Hercules Rosario Marshal meminta agar polisi keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/3019). Pasalnya, Hercules menganggap penjagaan yang dilakukan polisi sangat ketat.
Saking ketatnya penjagaan di sidang tersebut, Hercules merasa diperlakukan seperti teroris.
"Saya bukan teroris, bukan apa," ujarnya di ruang persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Ada 4 personel polisi yang mengawal masuknya Hercules. Aparat kepolisian pun ikut berjaga di ruang persidangan. Saat baru tiba di PN Jakarta Barat, Hercules sempat menganiaya jurnalis yang sedang melakukan peliputan di sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.
4. Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Hercules dianggap bersalah terkait kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019)
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," jelasnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.
5. Ditegur Polisi
Hercules Rosario Marshal, terhukum kasus penguasaan lahan, sempat mengamuk saat hendak menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Alhasil, satu orang wartawan terkena pukulan Hercules, saat hendak memotret mantan penguasa Tanah Abang tersebut turun dari mobil tahanan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, telah memberi teguran pada Hercules. Hal itu dilakukan agar Hercules tak dikenanakan pidana baru atas perbuatannya.
"Cuma tadi sudah kami tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat disinggung mengapa tangan Hercules tak diborgol saat turun dari mobil tahanan, Hengki menyebut satu tangan preman tersebut palsu.
"Karena tangannya yang satu tangan palsu, satunya palsu oleh karenanya didampingi," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina
-
Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat
-
Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa
-
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik