Suara.com - Setelah para penyidik berhasil menyelesaikan berkas perkara dengan cepat dan tepat waktu, akhirnya dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, yaitu CV ATI dan CV CV STI akan segera disidangkan.
Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019), yang menyatakan dua berkas perkara itu tersebut telah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat.
CV ATI dan CV STI, dua perusahaan tersebut, adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini adalah HBS alias MH Anak Parman.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan masih akan ada tersangka lain yang saat ini sedang diperiksa.
“Kami harus segera menyelesaikan penanganan kasus ini, karena masih ada beberapa tersangka lain saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua, yaitu Sdr. DG, Direktur PT MGM, dan Sdr. DT, Direktur PT EAJ ditahan di Jakarta; Sdr. TS, Direktur PT RPF ditahan di Makassar sedangkan Sdr. J Direktur CV BK ditahan di Surabaya. Sementara itu Sdr ET, Direktur CV AKG telah diterbitkan DPO (nomor: DPO/07/III/RRS.10.2/2019/Ditreskrimsus tanggal 4 Maret 2019)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar adalah komitmen pemerintah.
“Upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah. Kejahatan ini harus kita lawan, karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," katanya.
Perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa dan harus kita tangani bersama-sama. Penanganan juga harus menghasilkan efek jera.
"Untuk penguatan penegakan hukum, kami bekerja sama dengan banyak pihak untuk melawan kejahatan ini, termasuk dengan KPK, Kepolisian, TNI AL, BAKAMLA dan Kejaksaan Agung. Secara khusus kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, sehingga penyerahan berkas penanganan kasus ini dapat diselesaikan," tambah Rasio.
Baca Juga: Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal
Yazid Nurhuda menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 milar. Efek jera bisa diharapkan muncul ketika terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara dan ganti rugi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!