Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini tengah berusaha untuk meningkatkan pengawasan melalui langkah kolaboratif stakeholder, yang didukung oleh supervisi oleh beberapa lembaga negara, yaitu KPK, BPK, BPKP, DPR, dan DPD. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pengawasan dan pengendalian dalam lingkup KLHK mengandung tanggung jawab besar pada negara, bangsa, dan umat manusia, menyangkut kelangsungan hidup.
Menurutnya, perlu penguatan aktualisasi kerja dalam pelayanan publik, dengan pemahaman dan praktik transparansi dan akuntabilitas, untuk menghindari perbuatan korupsi yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan tugas, serta perlunya menjaga integritas pribadi dan institusi KLHK.
“Perlu antisipasi berbagai persoalan dalam kaitan eksplorasi SDA (sumber daya alam), yang memerlukan pengawasan ketat dan sinergi maupun kolaborasi stakeholders, termasuk pengendalian aktivitas dunia usaha," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern 2019, di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baru-baru ini, KLHK memperoleh Sertifikat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 3 dari BPKP. Penghargaan tersebut menunjukan adanya peningkatan kapasitas pengawasan intern pemerintah di jajaran KLHK.
Selain itu, KLHK juga mendapat supervisi KPK dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA dengan fokus utama tata kelola perizinan, transparansi dan penguatan sistem, mendorong akuntabilitas publik yang mempercepat perbaikan lingkungan hidup, dan kehutanan serta upaya memenuhi harapan publik untuk penyelesaian hal, termasuk yang sudah didelegasikan kepada pemda, memperkuat kapasitas pemda dengan dana insentif daerah, DAK dan DBH, serta second line enforcement dan pemantapan KPH manajemen pada tingkat tapak.
Terkait hal-hal ini, Siti juga mengingatkan pentingnya manajemen risiko dalam SPIP.
“Bagaimana kita mengambil risiko dari kegiatan kita yang harus ditanggung oleh masyarakat apabila kita tidak melakukan dengan baik. Makanya Perpres No.60 Tahun 2018 (SPIP) menjadi sangat penting, karena dia meliputi aspek penguatan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan SPIP," tambahnya.
Sebagai proses integral pada kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, Menteri Siti menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dan etika, serta kepemimpinan yang kondusif dalam SPIP.
“Bagaimanapun adalah rantai komando. Ada komitmen pimpinan dan ada struktur metode delegasi wewenang yang efektif dalam pengendalian yang mendukung fungsi dan pelaksanaan tugas. Bagaimana mengidentifikasi risiko yang mungkin menghambat tujuan baik bagi kementerian maupun bagi sasaran kebijakan," lanjutnya.
Baca Juga: KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla
Dalam kaitan dengan masyarakat sebagai sasaran kebijakan, Siti juga mengingatkan bahwa kerja KLHK memiliki risiko yang sangat tinggi, karena terkait dengan fungsi-fungsi lingkungan yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat dan mahluk hidup. Oleh karena itu, jajaran KLHK diharapkan dapat memahami betul risiko-risiko tersebut.
“Ada kaitan antara peristiwa-peristiwa alam dengan tugas kita, yang mungkin selama ini tidak disadari, tetapi dunia sudah memperhatikan ini sejak 2008-2018. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini sudah harus menjadi perhatian kita, dan tidak boleh lepas dari bagian manajemen risiko langkah-langkah pengawasan kita," tegas Siti.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui banyak upaya penegakan hukum yang telah dilakukan di sektor LHK, dan hal tersebut membutuhkan komitmen dari semua pihak.
“Kita tidak hanya cukup memperbaiki sistem, tapi perbaikan harus menyeluruh. KPK sudah mengeluarkan panduan untuk dunia usaha, agar dapat mencegah terjadinya korupsi. Saya ingin di lingkungan pemerintah ada upaya seperti ini," terangnya.
Menurutnya, keberhasilan utama dari pencegahan korupsi adalah komitmen dari pimpinan, kemudian tata kelola organisasi yang efektif dan efisien, adanya pendelegasian kewenangan yang cukup, pembiayaan, serta evaluasi menyeluruh sejak pengawasan eksternal, serta perbaikan dalam kekurangannya.
“Komitmen yang sangat kuat dibarengi dengan langkah-langkah perencanan yang baik dan program, merupakan hal yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi," ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra