Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini tengah berusaha untuk meningkatkan pengawasan melalui langkah kolaboratif stakeholder, yang didukung oleh supervisi oleh beberapa lembaga negara, yaitu KPK, BPK, BPKP, DPR, dan DPD. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pengawasan dan pengendalian dalam lingkup KLHK mengandung tanggung jawab besar pada negara, bangsa, dan umat manusia, menyangkut kelangsungan hidup.
Menurutnya, perlu penguatan aktualisasi kerja dalam pelayanan publik, dengan pemahaman dan praktik transparansi dan akuntabilitas, untuk menghindari perbuatan korupsi yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan tugas, serta perlunya menjaga integritas pribadi dan institusi KLHK.
“Perlu antisipasi berbagai persoalan dalam kaitan eksplorasi SDA (sumber daya alam), yang memerlukan pengawasan ketat dan sinergi maupun kolaborasi stakeholders, termasuk pengendalian aktivitas dunia usaha," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern 2019, di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baru-baru ini, KLHK memperoleh Sertifikat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 3 dari BPKP. Penghargaan tersebut menunjukan adanya peningkatan kapasitas pengawasan intern pemerintah di jajaran KLHK.
Selain itu, KLHK juga mendapat supervisi KPK dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA dengan fokus utama tata kelola perizinan, transparansi dan penguatan sistem, mendorong akuntabilitas publik yang mempercepat perbaikan lingkungan hidup, dan kehutanan serta upaya memenuhi harapan publik untuk penyelesaian hal, termasuk yang sudah didelegasikan kepada pemda, memperkuat kapasitas pemda dengan dana insentif daerah, DAK dan DBH, serta second line enforcement dan pemantapan KPH manajemen pada tingkat tapak.
Terkait hal-hal ini, Siti juga mengingatkan pentingnya manajemen risiko dalam SPIP.
“Bagaimana kita mengambil risiko dari kegiatan kita yang harus ditanggung oleh masyarakat apabila kita tidak melakukan dengan baik. Makanya Perpres No.60 Tahun 2018 (SPIP) menjadi sangat penting, karena dia meliputi aspek penguatan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan SPIP," tambahnya.
Sebagai proses integral pada kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, Menteri Siti menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dan etika, serta kepemimpinan yang kondusif dalam SPIP.
“Bagaimanapun adalah rantai komando. Ada komitmen pimpinan dan ada struktur metode delegasi wewenang yang efektif dalam pengendalian yang mendukung fungsi dan pelaksanaan tugas. Bagaimana mengidentifikasi risiko yang mungkin menghambat tujuan baik bagi kementerian maupun bagi sasaran kebijakan," lanjutnya.
Baca Juga: KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla
Dalam kaitan dengan masyarakat sebagai sasaran kebijakan, Siti juga mengingatkan bahwa kerja KLHK memiliki risiko yang sangat tinggi, karena terkait dengan fungsi-fungsi lingkungan yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat dan mahluk hidup. Oleh karena itu, jajaran KLHK diharapkan dapat memahami betul risiko-risiko tersebut.
“Ada kaitan antara peristiwa-peristiwa alam dengan tugas kita, yang mungkin selama ini tidak disadari, tetapi dunia sudah memperhatikan ini sejak 2008-2018. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini sudah harus menjadi perhatian kita, dan tidak boleh lepas dari bagian manajemen risiko langkah-langkah pengawasan kita," tegas Siti.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui banyak upaya penegakan hukum yang telah dilakukan di sektor LHK, dan hal tersebut membutuhkan komitmen dari semua pihak.
“Kita tidak hanya cukup memperbaiki sistem, tapi perbaikan harus menyeluruh. KPK sudah mengeluarkan panduan untuk dunia usaha, agar dapat mencegah terjadinya korupsi. Saya ingin di lingkungan pemerintah ada upaya seperti ini," terangnya.
Menurutnya, keberhasilan utama dari pencegahan korupsi adalah komitmen dari pimpinan, kemudian tata kelola organisasi yang efektif dan efisien, adanya pendelegasian kewenangan yang cukup, pembiayaan, serta evaluasi menyeluruh sejak pengawasan eksternal, serta perbaikan dalam kekurangannya.
“Komitmen yang sangat kuat dibarengi dengan langkah-langkah perencanan yang baik dan program, merupakan hal yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi," ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi