Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengatakan kementeriannya terus berusaha memperkuat pengawasan internal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, baik dalam perspektif keuangan negara, maupun perspektif reformasi birokrasi.
Pengawasan internal ini lebih berorientasi pada preventif, tidak semata pada kuratif atau penindakan.
“Pertanggungjawaban keuangan yang mengarah pada akuntabilitas dan transparansi membutuhkan perhatian kita bersama,” ujarnya, saat membuka sesi dialog Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Intern lingkup KLHK, di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan juga tertuang pada RPJMN 2015-2019, yang terukur melalui dua pilar utama. Kedua pilar tersebut adalah peningkatan maturitas SPIP dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal ini pulalah yang mendasari kebijakan pengawasan lingkup KLHK pada 2018 - 2019, yang meliputi empat aspek, yaitu quality assurance (penjaminan kualitas), consulting (konsultasi), penguatan reformasi birokrasi dan anti korupsi, serta pengembangan SDM Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad menyampaikan, terdapat pergeseran pengawasan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) KLHK, dari yang semula watchdog menjadi consultancy (advisory services). Itjen KLHK juga dituntut dapat menyelesaikan hambatan atau masalah (debottlenecking) dan dapat memberikan analisis dan rekomendasi kebijakan (policy recomendation).
“Kami juga tengah melakukan pengembangan Whistle Blowing System, pengawasan perilaku menyimpang (disfunctional behavior) aparat KLHK melalui surveillance dan investigasi, dan pembentukan Dewan Etik ASN-KLHK,” tutur Ilyas.
Berdasarkan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat ini level maturitas SPIP KLHK berada pada 3 terdefinisi, sementara level kapabilitas APIP KLHK berada pada level 3 integrated.
“SPIP Level 3 artinya, lima unsur pengendalian internal telah diimplementasikan dengan memadai dalam mendukung tujuan unit kerja atau organisasi, dan terdokumentasi dengan baik, sedangkan APIP Level 3 menunjukkan Inspektorat Jenderal telah mengelola dan menerapkan praktik profesional dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan intern, dalam rangka menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis program atau kegiatan, serta memberikan konsultasi,” jelas Kepala BPKP, Ardan Adiperdana.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara
Sejumlah manfaat dapat diperoleh KLHK pada level ini diantaranya meningkatnya keandalan laporan keuangan, semakin terjaganya aset, semakin efisiennya penggunaan sumber daya, serta semakin efektifnya pelaksanaan kegiatan, dan pelayanan.
Manfaat lainnya adalah semakin disiplinnya penerimaan, dan pengeluaran, berfungsinya early detection dan early warning APIP dalam mencegah pembiaran permasalahan, serta semakin terkelolanya risiko organisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan