Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut, capres dan cawapres yang mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hitungan sendiri terhadap perolehan suara, tak melanggar hukum.
Pernyataan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd itu diutarakan untuk merespons pertanyaan warganet.
Ada seorang warganet yang menanyakan status hukum ketika seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden, sementara masih ada presiden yang sah menurut undang-undang.
"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Sabtu (20/4/2019).
Meskipun tidak melanggar hukum, Mahfud MD menegaskan ada aturan yang harus dipenuhi oleh orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden itu.
Misalnya, orang tersebut tidak boleh melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan menang secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum dan resmi dilantik menjadi presiden.
"Asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR," ungkap Mahfud MD.
Untuk diketahui, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.
Klaim kemenangan itu didasarkan pada penghitungan yang dilakukan tim suksesnya sendiri.
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan Harga Bawang Merah dan Putih Merangkak Naik
Prabowo Subianbto lantas telah menyatakan diri sebagai Presiden Indonesia sebelum KPU mengumumkan hasil real count secara resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir