Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut, capres dan cawapres yang mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hitungan sendiri terhadap perolehan suara, tak melanggar hukum.
Pernyataan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd itu diutarakan untuk merespons pertanyaan warganet.
Ada seorang warganet yang menanyakan status hukum ketika seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden, sementara masih ada presiden yang sah menurut undang-undang.
"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Sabtu (20/4/2019).
Meskipun tidak melanggar hukum, Mahfud MD menegaskan ada aturan yang harus dipenuhi oleh orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden itu.
Misalnya, orang tersebut tidak boleh melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan menang secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum dan resmi dilantik menjadi presiden.
"Asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR," ungkap Mahfud MD.
Untuk diketahui, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.
Klaim kemenangan itu didasarkan pada penghitungan yang dilakukan tim suksesnya sendiri.
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan Harga Bawang Merah dan Putih Merangkak Naik
Prabowo Subianbto lantas telah menyatakan diri sebagai Presiden Indonesia sebelum KPU mengumumkan hasil real count secara resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum