Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Kalimantan Timur dipastikan menggelar pemungutan suara ulang dan lanjutan pada lima tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 April 2019.
Kasubag Hukum KPU Balikpapan Bambang Rahmadani mengemukakan ada dua TPS untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) dan tiga TPS untuk pemungutan suara ulang (PSU).
"Dua TPS yang dilakukan PSL itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan Selatan, kemudian tiga TPS yang untuk PSU juga berada di Kecamatan Balikpapan Selatan," ujarnya seperti dilansir Antara di Samarinda, Senin (22/4/2019).
Lebih lanjut, ia mengemukakan untuk PSL yang dilakukan di Rutan Klas II B hanya pada pemilihan Caleg DPRD Kota Balikpapan di dapil setempat dengan jumlah pemilih 31 orang, yakni lanjutan dari Pemilu sebelumnya.
Sedangkan untuk PSU pada tiga TPS di Balikpapan Selatan dengan jumlah pemilih antara 178 orang hingga 204 orang, keseluruhan surat suaranya diulang, yakni mulai surat suara untuk Pilpres, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Kaltim, DPRD Kota Balikpapan, dan DPD RI.
Menurutnya, dilakukannya PSU pada tiga TPS itu karena saat Pemilu pada 17 April lalu terjadi pelanggaran, yakni adanya pemilih yang hanya membawa KTP-el namun tidak membawa formulir A5.
Formulir A5 merupakan fasilitas dari KPU untuk masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT) namun tidak bisa memilih di tempat asalnya, sehingga harus lapor ke PPS asal atau ke KPUD untuk pindah ke TPS lain dengan alasan yang kuat.
Saat itu, ada pemilih yang datang ke TPS menyodorkan KTP-el, namun tidak berdomisili di kawasan setempat dan tidak membawa formulir A5. Saat itu KPPS sudah menolak, namun saksi dan pengawas sepakat mengizinkan.
"Kami sudah mendapat surat rekomendasi dari KPU Kaltim untuk menggelar PSL dan PSU yang kemudian disepakati digelar pada 24 April," ujar Bambang. (Antara)
Baca Juga: Ini Jadwal Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu