Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa hukuman mati karena dituduh melakukan praktik sihir di Arab Saudi, berhasil dibebaskan.
Kedua WNI tersebut ialah Sumartini Binti M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Binti Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Setelah diputus bebas, keduanya langsung diberangkatkan pulang ke Indonesia, Rabu (24/4/2019).
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya" ucap Ibu Sumi, Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu, seperti keterangan tertulis yang didapat Suara.com dari KBRI Riyadh, Rabu malam.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan bernama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018. Namun, atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan mereka terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.
Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan.
Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.
Berita Terkait
-
Uber di Arab Saudi Siapkan Fitur yang Hanya Jemput Penumpang Perempuan
-
Dinyatakan Menang Quick Count, Jokowi Langsung Rapat dengan Menteri
-
Jokowi Kunjungi Arab Saudi, Kuota Haji Indonesia Bertambah 10.000 Jemaah
-
Di Instagram Jokowi Pamer Foto Bersama Raja Arab Saudi
-
Nekat Selfie di Pantai Ini Bisa Berujung Hukuman Mati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!