Suara.com - Puasa wajib pada bulan ramadhan telah dijalankan umat muslim sejak lama, seperti yang tertera pada QS Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." Namun bagaimana kah puasa orang – orang sebelum kita, seperti yang tertera pada ayat di atas?
Ada beberapa tafsir mengenai ayat tersebut, ada yang menyatakan yang dimaksud dengan orang - orang sebelum kita yaitu kaum nasrani yang diwajibkan berpuasa Ramadan di mana waktu dan lamanya sama seperti puasa yang difardhukan atau diwajibkan pada saat ini.
Rupanya hal itu cukup memberatkan bagi kaum nasrani. Sehingga mereka memindahkan waktu puasa mereka sesuai dengan musim dan memperpanjang masa puasa 20 hari, menjadi total 50 hari puasa, tradisi ini juga dilakukan oleh kaum muslimin.
Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa maksud orang terdahulu yakni kaum yahudi yang telah menjalankan kewajiban puasa tiga hari setiap bulannya. Dalam riwayat lain, selain puasa tiga hari dalam sebulan, Rasulullah juga menjalankan puasa ‘Asyura, yakni puasa yang biasa dilakukan oleh orang-orang Yahudi pada 10 Muharram. Selanjutnya, puasa orang-orang terdahulu juga dapat dilacak dari sabda Rasulullah tentang puasa Nabi Daud as.
Berdasarkan beberapa uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya kesamaan kewajiban puasa antara umat terdahulu dengan umat Islam. Sedangkan waktu, cara, dan lamanya tentu saja berbeda, seperti puasa Dawud, puasa ‘Asyura bagi umat Yahudi, puasa “ayyamul bidl” yang biasa dilaksanakan Nabi Nuh, Nabi Adam, dan Rasulullah sebelum turun perintah puasa Ramadhan.
Berikut ini merupakan penjelasan lengkap oleh Ustadz M. Tatam Wijaya yang merupakan pengasuh majelis taklim “Syubbanul Muttaqin” dalam NU.or.id :
Menjelang atau memasuki bulan suci Ramadhan, kita cukup sering mendengar ayat yang satu ini:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. al-Baqarah [2]: 183).
Hampir setiap khatib dan penceramah mengawali uraian atau muqaddimahnya dengan ayat ini. Berbagai hal yang berkenaan dengan puasa pun telah dibahas tuntas oleh mereka. Mulai dari dasar hukum, aturan fiqih, hikmah, hingga serba-serbi, sudah menjadi sederet topik yang disajikan di hadapan para jamaah. Namun, ada satu topik yang sepertinya belum banyak diangkat, yakni bagaimana puasanya orang-orang terdahulu sebelum kita, seperti diungkap dalam penggalan ayat di atas, “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.”
Baca Juga: Sibuk Syuting, Ayu Ting Ting Diprotes Anak Tak Pernah Buka Puasa di Rumah
Mengutip pendapat Abu Ja‘far, al-Thabari (w. 310) dalam Tafsîr-nya (Jeddah: Muassasah al-Risalah, Cetakan I, 2000, Jilid 3, h. 410) menyatakan bahwa para ulama tafsir sendiri berbeda pendapat mengenai maksud “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu,” di atas. Sebagian ada yang menyatakan, penekanan tasybîh atau perumpamaan di sana adalah kewajiban puasanya. Sedangkan yang lain menekankan orang-orang yang berpuasanya. Kendati demikian, kedua perbedaan ini tetap bermuara pada maksud orang-orang terdahulu beserta cara, waktu, dan lama puasa mereka.
Jika penekanannya adalah orang-orang berpuasa yang sama dengan kita, jelas maksudnya adalah kaum Nasrani. Sebab, mereka diwajibkan berpuasa Ramadhan di mana waktu dan lamanya sama seperti puasa yang difardhukan kepada kita.
Hal itu seperti yang dikutip al-Thabari dari Musa ibn Harun, dari ‘Amr ibn Hammad, dari Asbath, dari al-Suddi. Ia menyatakan, “Maksud orang-orang sebelum kita adalah kaum Nasrani. Sebab, mereka diwajibkan berpuasa Ramadhan. Mereka tidak boleh makan dan minum setelah tidur (dari waktu isya hingga waktu isya lagi), juga tidak boleh bergaul suami-istri. Rupanya, hal itu cukup memberatkan bagi kaum Nasrani (termasuk bagi kaum Muslimin pada awal menjalankan puasa Ramadhan). Melihat kondisi itu, akhirnya kaum Nasrani sepakat untuk memindahkan waktu puasa mereka sesuai dengan musim, hingga mereka mengalihkannya ke pertengahan musim panas dan musim dingin. Mereka mengatakan, ‘Untuk menebus apa yang kita kerjakan, kita akan menambah puasa kita sebanyak dua puluh hari.’ Dengan begitu, puasa mereka menjadi 50 hari. Tradisi Nasrani itu juga (tidak makan-minum dan tak bergaul suami istri) masih terus dilakukan oleh kaum Muslimin, termasuk oleh Abu Qais ibn Shirmah dan Umar ibn al-Khathab. Maka Allah pun membolehkan mereka makan, minum, bergaul suami-istri, hingga waktu fajar.”
Ada pula yang berpendapat bahwa maksud orang-orang terdahulu di sana adalah Ahli Kitab, dalam hal ini adalah kaum Yahudi, sebagaimana dalam riwayat Mujahid dan Qatadah. Dalam riwayatnya, Qatadah mengungkapkan,
“Puasa Ramadhan telah diwajibkan kepada seluruh manusia, sebagaimana yang diwajibkan kepada orang-orang sebelum mereka. Sebelum menurunkan kewajiban Ramadhan, Allah menurunkan kewajiban puasa tiga hari setiap bulannya.”
Namun demikian, status wajib puasa tiga hari ini ditolak oleh sahabat yang lain. Menurut mereka, puasa tiga hari yang dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu bukan wajib, melainkan sunnah. Pasalnya, tidak ada riwayat kuat yang dijadikan hujjah bahwa ada puasa wajib sebelum puasa Ramadhan yang diberikan kepada umat Islam. Kendati ada puasa yang wajib sebelum Ramadhan, maka ia sudah dihapus (mansukh) dengan kewajiban puasa Ramadhan. Demikian seperti yang dikemukakan dalam Tafsir al-Thabari.
Berita Terkait
-
Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh
-
6 Sunnah yang Dianjurkan untuk Dilakukan Saat Berpuasa
-
MUI Jawa Barat Bolehkan Ormas Razia Rumah Makan Buka Siang, Tapi...
-
Buka Puasa di Tengah Kemacetan? Perhatikan Kondisi Bekal di Kabin
-
Cheese Tea, Minuman Keju Kekinian untuk Buka Puasa
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai