Suara.com - Untuk menyiasati teriknya mentari di siang hari, sebagian orang memilih untuk mandi saat siang hari agar badan terasa segar. Namun, apakah mandi di siang hari dapat membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Selasa (7/5/2019), ada berbagai macam alasan untuk melakukan mandi di siang hari, mulai dari hanya sekadar membersihkan tubuh hingga ingin menyegarkan badan. Tak jarang air pun masuk ke lubang tubuh seperti hidung atau mata tanpa sengaja.
Berdasarkan keterangan dalam Kitab I'anatut Thalibin, ada 3 hukum yang berlaku ketika kemasukan air saat mandi di siang hari dalam kondisi berpuasa. Pertama, hukumnya membatalkan secara mutlak. Mandi bertujuan untuk membersihkan atau menyegarkan, basuhan keempat kali saat wudhu dan mandi dengan cara menyelam memungkinkan air masuk ke dalam tubuh sehingga dapat membatalkan puasa.
Hukum yang kedua yakni aktivitas mandi membatalkan jika dilakukan secara berlebihan. Misalnya, bila seseorang melakukan aktivitas yang dianjurkan syariat seperti mandi wajib, mandi sunah, berkumur dan menghirup air dalam wudhu dilakukan secara berlebihan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Adapun hukum ketiga adalah tidak membatalkan secara mutlak. Ketika kitaa melakukan mandi dengan maksud menghilangkan najis dari tubuh misal berkumur karena ada kotoran atau membersihkan kotoran di hidung dan telinga maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Selama tujuannya untuk menghilangkan najis dan tidak berlebihan maka hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
Para ulama sepakat, kemasukan air saat mandi di siang hari hukumnya membatalkan secara mutlak, seperti penjelasan pada hukum pertama. Pasalnya, penggunaan air tidak dianjurkan secara syariat. Mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan merupakan perkara mubah.
Adapun untuk rutinitas mandi wajib di siang hari setelah mimpi basah hingga keluar air mani diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Kasus ini masuk ke dalam perincian hukum yang kedua, tidak membatalkan apabila dilakukan secara tidak berlebihan.
Agar aktivitas mandi menjadi sunah, maka seseorang bisa meniatkan dalam diri untuk melakukan mandi demi menghilangkan najir atau menghadiri pengajian dan perkumpulan positif. Maka hal ini akan masuk ke dalam perincian hukum ketiga.
Ada banyak hal yang dirasa sepele ternyata bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, kaum muslim diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan aktivitas mubah atau makruh.
Baca Juga: OSO Baca di Balik Pernyataan Hendropriyono Keturunan Arab Jangan Provokasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok