Suara.com - Untuk menyiasati teriknya mentari di siang hari, sebagian orang memilih untuk mandi saat siang hari agar badan terasa segar. Namun, apakah mandi di siang hari dapat membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Selasa (7/5/2019), ada berbagai macam alasan untuk melakukan mandi di siang hari, mulai dari hanya sekadar membersihkan tubuh hingga ingin menyegarkan badan. Tak jarang air pun masuk ke lubang tubuh seperti hidung atau mata tanpa sengaja.
Berdasarkan keterangan dalam Kitab I'anatut Thalibin, ada 3 hukum yang berlaku ketika kemasukan air saat mandi di siang hari dalam kondisi berpuasa. Pertama, hukumnya membatalkan secara mutlak. Mandi bertujuan untuk membersihkan atau menyegarkan, basuhan keempat kali saat wudhu dan mandi dengan cara menyelam memungkinkan air masuk ke dalam tubuh sehingga dapat membatalkan puasa.
Hukum yang kedua yakni aktivitas mandi membatalkan jika dilakukan secara berlebihan. Misalnya, bila seseorang melakukan aktivitas yang dianjurkan syariat seperti mandi wajib, mandi sunah, berkumur dan menghirup air dalam wudhu dilakukan secara berlebihan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Adapun hukum ketiga adalah tidak membatalkan secara mutlak. Ketika kitaa melakukan mandi dengan maksud menghilangkan najis dari tubuh misal berkumur karena ada kotoran atau membersihkan kotoran di hidung dan telinga maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Selama tujuannya untuk menghilangkan najis dan tidak berlebihan maka hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
Para ulama sepakat, kemasukan air saat mandi di siang hari hukumnya membatalkan secara mutlak, seperti penjelasan pada hukum pertama. Pasalnya, penggunaan air tidak dianjurkan secara syariat. Mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan merupakan perkara mubah.
Adapun untuk rutinitas mandi wajib di siang hari setelah mimpi basah hingga keluar air mani diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Kasus ini masuk ke dalam perincian hukum yang kedua, tidak membatalkan apabila dilakukan secara tidak berlebihan.
Agar aktivitas mandi menjadi sunah, maka seseorang bisa meniatkan dalam diri untuk melakukan mandi demi menghilangkan najir atau menghadiri pengajian dan perkumpulan positif. Maka hal ini akan masuk ke dalam perincian hukum ketiga.
Ada banyak hal yang dirasa sepele ternyata bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, kaum muslim diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan aktivitas mubah atau makruh.
Baca Juga: OSO Baca di Balik Pernyataan Hendropriyono Keturunan Arab Jangan Provokasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia