Suara.com - Untuk menyiasati teriknya mentari di siang hari, sebagian orang memilih untuk mandi saat siang hari agar badan terasa segar. Namun, apakah mandi di siang hari dapat membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Selasa (7/5/2019), ada berbagai macam alasan untuk melakukan mandi di siang hari, mulai dari hanya sekadar membersihkan tubuh hingga ingin menyegarkan badan. Tak jarang air pun masuk ke lubang tubuh seperti hidung atau mata tanpa sengaja.
Berdasarkan keterangan dalam Kitab I'anatut Thalibin, ada 3 hukum yang berlaku ketika kemasukan air saat mandi di siang hari dalam kondisi berpuasa. Pertama, hukumnya membatalkan secara mutlak. Mandi bertujuan untuk membersihkan atau menyegarkan, basuhan keempat kali saat wudhu dan mandi dengan cara menyelam memungkinkan air masuk ke dalam tubuh sehingga dapat membatalkan puasa.
Hukum yang kedua yakni aktivitas mandi membatalkan jika dilakukan secara berlebihan. Misalnya, bila seseorang melakukan aktivitas yang dianjurkan syariat seperti mandi wajib, mandi sunah, berkumur dan menghirup air dalam wudhu dilakukan secara berlebihan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Adapun hukum ketiga adalah tidak membatalkan secara mutlak. Ketika kitaa melakukan mandi dengan maksud menghilangkan najis dari tubuh misal berkumur karena ada kotoran atau membersihkan kotoran di hidung dan telinga maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Selama tujuannya untuk menghilangkan najis dan tidak berlebihan maka hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
Para ulama sepakat, kemasukan air saat mandi di siang hari hukumnya membatalkan secara mutlak, seperti penjelasan pada hukum pertama. Pasalnya, penggunaan air tidak dianjurkan secara syariat. Mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan merupakan perkara mubah.
Adapun untuk rutinitas mandi wajib di siang hari setelah mimpi basah hingga keluar air mani diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Kasus ini masuk ke dalam perincian hukum yang kedua, tidak membatalkan apabila dilakukan secara tidak berlebihan.
Agar aktivitas mandi menjadi sunah, maka seseorang bisa meniatkan dalam diri untuk melakukan mandi demi menghilangkan najir atau menghadiri pengajian dan perkumpulan positif. Maka hal ini akan masuk ke dalam perincian hukum ketiga.
Ada banyak hal yang dirasa sepele ternyata bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, kaum muslim diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan aktivitas mubah atau makruh.
Baca Juga: OSO Baca di Balik Pernyataan Hendropriyono Keturunan Arab Jangan Provokasi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah