Suara.com - Memasuki bulan Ramadan, tak hanya puasa yang wajib untuk dilakukan umat Islam, tapi juga zakat yang juga wajib dibayarkan sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini disebut zakat fitrah.
Suara.com mengutip dari Zakat.or.id, Selasa (14/5/2019), zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki dan juga sebagai pelengkap ibadah puasa.
Tanpa membayarkan zakat fitrah, maka ibadah puasa yang dijalani selama bulan Ramadan pun tidak lengkap.
Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Bukhari Nomor 25 dan Muslim Nomor 22. Berikut bunyi hadis tersebut.
"Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata'ala."
Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:
- Beragama Islam dan merdeka
 - Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
 - Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
 
Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
 - Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
 - Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
 - Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan
 
Baik mereka laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda selama memenuhi syarat wajib zakat fitrah, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Zakat fitrah tersebut bisa dibayarkan mulai di awal bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum salat Hari Raya Idul Fitri dilakukan.
Baca Juga: Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini Doa Lengkap saat Membayarnya
Dengan demikian, bagi orang-orang yang ingin membayarkan zakat fitrah bisa segera dilakukan sebelum batas waktu pembayaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid