Suara.com - Salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam selama bulan Ramadan adalah membayar zakat. Zakat tersebut bisa mulai dibayarkan hingga sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Islam sendiri, ada beberapa jenis zakat yang ditunaikan, mulai dari zakat fitrah dan zakat mal yang terdiri dari zakat penghasilan, zakat emas, zakat perdagangan, sakat perusahaan hingga zakat saham. Untuk zakat mal hanya diwajibkan bagi orang-orang yang sudah mampu secara finansial saja.
Bagaimana dengan yang belum mampu secara finansial? Maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Ia hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran zakat penghasilan yang dibayarkan ditentukan dari besarnya penghasilan seseorang kemudian dikalikan 2,5 persen. Bagi kalian yang kebingungan menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan, kini beberapa situs daring sudah menyediakan layanan kalkulator zakat.
Berikut Suara.com merangkum beberapa situs yang menyediakan kalkulator zakat terpercaya.
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (baznas) merupakan satu-satunya badan resmi dari pemerintah yang dibentuk untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Dalam laman daring www.baznas.go.id/kalkulatorzakat, kalian bisa menghitung berapa besaran zakat yang harus dibayarkan.
Dalam laman daring ini, ada kalkulator untuk menghitung zakat profesi, zakat maal, zakat saham hingga zakat perdagangan. Kalian hanya perlu memasukkan pendapatan per bulan, pendapatan masukan dan besaran pengeluaran, maka akan muncul berapa besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan.
2. NU
Laman daring Nahdlatul Ulama (NU) juga membuka layanan kalkulator zakat yang memudahkan kalian untuk menghitung besaran zakat. Layanan ini diberi nama NU Care-LazizNU.
Untuk menggunakan layanan ini, kalian bisa mengunjungi laman daring www.nucare.id/kalkulator. Cara menggunakan layanan ini pun sama seperti layanan kalkulator Baznas, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran setiap bulannya.
Kementerian Agama melalui laman daring www.kemenag.go.id juga menyediakan layanan kalkulator zakat. Melalui laman daring milik pemerintah ini, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dibayarkan.
Laman daring milik Kementerian Agama ini pun terbilang cukup komplit dan memberikan penjelasan kepada para pengguna. Sehingga kalian tidak perlu bingung menggunakan layanan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf