Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain atau kerap disapa Tengku Zul, menuding Komisi Pemilihan Umum telah membohongi publik.
Sebab, Tengku Zul menilai pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 digelar secara diam-diam, tidak sesuai dengan janjinya yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019.
Hal ini disampaikan oleh Tengku Zul melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul. Ia mengakui kecewa terhadap sikap KPU.
"Astagfirullah... KPU telah berbohong janji pengumuman tanggal 22 Mei 2019 ternyata tanggal 21 sudah pengumuman dan dini hari pukul 2.00 WIB pula," kata Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).
Dalam unggahannya itu, Tengku Zul memanjatkan doa agar Sang Pencipta memberikan kutukan di dunia dan akhirat bagi para pelaku yang telah berbohong.
Terlebih, menurutnya saat ini merupakan Bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan justru dinodai dengan kebohongan.
"Jika Pemilu ini curang, kutuklah dunia akhirat seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadan ini Ya Jabbar. Pandanglah kami ya Allah," ungkap Tengku Zul.
Tengku Zul menduga pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sengaja dilakukan agar aksi unjuk rasa pada 22 Mei besok dikategorikan sebagai aksi makar.
Dengan begitu, nantinya akan ada banyak para tokoh yang mengikuti unjuk rasa akan ditangkap.
Baca Juga: Hasil Pemilu Diumumkan Dini Hari, Tengku Zul: Yang Dengar Jin dan Setan
"Semoga saja pengumuman Pilpres dipercepat tanggal 21 Mei dini hari oleh KPU tidak dimaksudkan untuk menjadikan acara demo damai tanggal 22 Mei bisa dianggap makar," tutur Tengku Zul.
"Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara konstitusional dituduh inkonstitusional," imbuh Tengku Zul.
Pengumuman resmi rekapitulasi hasil Pemilu 2019 diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Berdasarkan pengumuman itu, Jokowi - Maruf memperoleh suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Menyikapi hasil penghitungan suara tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka sepakat untuk menolak hasil penghitungan suara lantaran menuding ada banyak kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung