Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuat rekayasa arus lalu lintas di sekitar kawasan gedung Bawaslu RI dan KPU, Jakarta Pusat. Hal tersebut diterapkan sampai waktu yang belum ditentukan.
"Sampai hari ini masih dilakukan pengalihan arus. (Arus lalu lintas) yang masih ditutup di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol dan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Penerapan rekayasa di dua titik tersebut bukan tanpa alasan. Dirinya menyebut pihaknya masih memantau situasi dan masih menunggu masukan dari intelijen apakah jalur-jalur di Jakarta Pusat itu sudah bisa dibuka atau tidak.
"Untuk dinormalkan kita akan melihat situasi dan masukan intelijen," kata Nasir.
Berikut rekayasa lalu lintas yang masih diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Arus lalu lintas di sekitaran kantor KPU:
- Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI yang menuju Jalan Imam Bonjol ditutup dan dialihkan ke Jalan Pamekasan atau Jalan Agus Salim.
- Arus lalu lintas yang dari Jalan Rasuna Said menuju Jalan Imam Bonjol melalui Jalan Hos Cokroaminoto ditutup dan dialihkan ke Jalan Sumenep ke Latuharhary menuju Manggarai.
- Arus lalu lintas yang dari Jalan Prof Moch Yamin menuju Jalan Imam Bonjol diluruskan menuju Jalan Sultan Syahril.
Baca Juga: Mabes Polri Imbau Masyarakat Jauhi Jalan MH Thamrin Dekat Gedung Bawaslu
-Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol ditutup, dialihkan dan diputar balikan ke Taman Suropati.
-Arus lalu lintas dari Jalan Taman Sunda Kelapa yang mau belok kiri ke Jalan Imam Bonjol di tutup dan dialihkan ke Taman Suropati atau belok kanan ke Jalan Diponegoro.
2. Arus lalu lintas di sekitaran kantor Bawaslu:
- Arus lalu lintas yang dari Jalan Jendral Sudirman yang akan menuju Bundaran HI dialihkan ke Jalan RM. Margono Djojohadikoesoemo.
-Arus lalu lintas yang daru Jalan KH Mas Mansyur menuju Jalan Kebin Kacang diluruskan.
- Arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin menuju Jalan KH Wahid Hasyim diluruskan ke Jalan KH Mas Mansyur.
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan, Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Jadi Headline di Media Asing
-
Video Call dengan Anak saat Demo, Polisi Ini Dapat Liburan Gratis
-
Kawat Berduri Masih Terpasang di Jalan MH Thamrin, Jalan Ditutup
-
Suasana Ibu Kota Jakarta Mulai Kondusif, Berikut Kronologi Amuk Massa
-
Massa Aksi di Bawaslu Mulai Membubarkan Diri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu