Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menolak permintaan Ratna Sarumpaet untuk dirawat intensif di rumah sakit. Ratna Sarumpaet mengeluh sakit leher.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Ratna tidak dirujuk ke rumah sakit dan hanya diberikan perawatan di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Bu Ratna Sarumpaet ke Dokkes Polda saja, habis itu balik lagi ke selnya," kata Barnabas saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
Barnabas membenarkan tahanannya itu mengeluhkan sakit dan di klinik Ratna melakukan pengecekan tensi. Meski begitu, Barnabas belum dapat mengetahui apakah tensi tahanannya itu normal atau tidak.
"Chek up tensi, hasilnya mau ditanyakan langsung pada yang bersangkutan, tapi masih tidur," ujar Barnabas.
Terdakwa penyebar hoaks Ratna Sarumpaet minta dirujuk ke rumah sakit. Alasannya, Ratna Sakit leher. Ratna Sarumpaet minta diperiksa secata intensif karena dirinya tengah sakit pada bagian leher. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.
"Iya beliau sakit, lehernya tegang dan tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit," kata Insank Nasruddin saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
Ratna Sarumpaet akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019 pekan depan. Menghadapi sidang pembelaan itu, ia telah menyiapkan dua hal.
Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS
Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Pasalnya, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran.
Insank menegaskan demontrasi itu hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurut dia, itu salah satu bukti tidak bisa dikatakan sebagai keonaran karena jumlahnya sedikit.
"Lalu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat itu juga disebut jaksa sebagai keonaran. Sementara, ahli dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial," beber Insank.
Untuk itu, Insank yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan. "Harapannya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," ucap dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon
-
Atiqah Hasiholan Bungkam Usai Jenguk Ratna Sarumpaet saat Lebaran
-
Lebaran Ratna Sarumpaet di Tahanan Tak Sepi, Anak dan Menantu Jenguk
-
Lebaran di Tahanan, Ratna Sarumpaet Cicip Lontong Sayur
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang