Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Dengan demikian, Sofyan segera disidang.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka (Sofyan Basir) dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Febri menerangkan, Jaksa KPK saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan. JPU KPK kata Febri, memiiki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur seperti Pejabat Tinggi di PT. PlN (Persero), Anggota DPR RI, Mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta.
Selain itu, Sofyan Basir juga baru merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka PLTU Riau-1, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait pemeriksaan hari ini, Sofyan enggan berkomentar terkait proses hukumnya sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK akan Ungkap Asal Usul Uang Sitaan di Laci Kerja Menag di Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza