Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Dengan demikian, Sofyan segera disidang.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka (Sofyan Basir) dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Febri menerangkan, Jaksa KPK saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan. JPU KPK kata Febri, memiiki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur seperti Pejabat Tinggi di PT. PlN (Persero), Anggota DPR RI, Mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta.
Selain itu, Sofyan Basir juga baru merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka PLTU Riau-1, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait pemeriksaan hari ini, Sofyan enggan berkomentar terkait proses hukumnya sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK akan Ungkap Asal Usul Uang Sitaan di Laci Kerja Menag di Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng