Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Dengan demikian, Sofyan segera disidang.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka (Sofyan Basir) dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Febri menerangkan, Jaksa KPK saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan. JPU KPK kata Febri, memiiki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur seperti Pejabat Tinggi di PT. PlN (Persero), Anggota DPR RI, Mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta.
Selain itu, Sofyan Basir juga baru merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka PLTU Riau-1, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait pemeriksaan hari ini, Sofyan enggan berkomentar terkait proses hukumnya sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK akan Ungkap Asal Usul Uang Sitaan di Laci Kerja Menag di Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026