Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan surat dakwaan Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut dalam waktu dekat Sofyan Basir segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Hari ini, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan berserta berkas perkara terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. PLN (Persero) Tbk. ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak Pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (14/6/2019).
Febri menyebut Jaksa KPK tentunya akan menguraikan lebih rinci, dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa nantinya dalam kasus PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1, diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi. Maka itu, KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Dalam perkara kasus PLTU Riau-1, KPK sebelumnya telah memenjarakan tiga terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan terakhir mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Pengakuan Dirut Pertamina Usai Diperiksa KPK Kasus PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
-
Suap PLTU Riau-1, Menteri ESDM Ignatius Jonan Diperiksa untuk Sofyan Basir
-
Petinggi Pertamina Kumpul di Kementerian BUMN Sejak Pagi, Ada Apa?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak
-
Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya