Suara.com - Sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang kedua dimulai, Selasa (18/6/2019). Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman lebih dulu meminta tergugat, pengggugat, dan pihak terkait mengenalkan diri.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno Gedung MK di Jakarta. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma'ruf), dan keterangan Bawaslu.
Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).
Sidang kedua ini seharusnya digelar pada Senin (17/6/2019). Namun KPU meminta Mahkamah untuk menunda persidangan dengan alasan untuk mempersiapkan jawaban atas dalil pihak pemohon.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian mengabulkan permohonan KPU dengan menunda sidang lanjutan hingga Selasa.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (14/6/2019) lalu yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya, sesuai dengan perubahan permohonan yang diserahkan kepada panitera MK pada Senin (10/6/2019).
Berkas permohonan yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, ditolak oleh pihak terkait dan KPU yang menilai bahwa pemohon seharusnya membacakan berkas permohonan yang telah diregistrasi, yaitu permohonan pada 24 Mei 2019.
Namun Anwar Usman kemudian mempersilakan pihak terkait dan KPU untuk memilih hendak memberikan jawaban untuk berkas bertanggal 24 Mei atau 10 Juni. Majelis hakim konstitusi menyatakan akan tetap mendengar seluruh dalil pemohon dan keterangan seluruh pihak, sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Tim Jokowi Fokus Jawaban Berkas Gugatan Pilpres Prabowo Pertama
Berita Terkait
-
Tim Jokowi Fokus Jawaban Berkas Gugatan Pilpres Prabowo Pertama
-
Bantah Tim Prabowo, Tim Jokowi: Kita Jawab, Kita Bantah, Kita Buktikan
-
Tim Prabowo Kasih 7 Truk Bukti Gugatan MK Hari Ini, Apa Saja Isinya?
-
KPU Siap Tangkis Senjata Pamungkas Tim Prabowo di Sidang Gugatan MK
-
4 Truk Alat Bukti Tim Prabowo - Sandiaga di MK, Ini Isinya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor