Suara.com - Sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang kedua dimulai, Selasa (18/6/2019). Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman lebih dulu meminta tergugat, pengggugat, dan pihak terkait mengenalkan diri.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno Gedung MK di Jakarta. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma'ruf), dan keterangan Bawaslu.
Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).
Sidang kedua ini seharusnya digelar pada Senin (17/6/2019). Namun KPU meminta Mahkamah untuk menunda persidangan dengan alasan untuk mempersiapkan jawaban atas dalil pihak pemohon.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian mengabulkan permohonan KPU dengan menunda sidang lanjutan hingga Selasa.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (14/6/2019) lalu yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya, sesuai dengan perubahan permohonan yang diserahkan kepada panitera MK pada Senin (10/6/2019).
Berkas permohonan yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, ditolak oleh pihak terkait dan KPU yang menilai bahwa pemohon seharusnya membacakan berkas permohonan yang telah diregistrasi, yaitu permohonan pada 24 Mei 2019.
Namun Anwar Usman kemudian mempersilakan pihak terkait dan KPU untuk memilih hendak memberikan jawaban untuk berkas bertanggal 24 Mei atau 10 Juni. Majelis hakim konstitusi menyatakan akan tetap mendengar seluruh dalil pemohon dan keterangan seluruh pihak, sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Tim Jokowi Fokus Jawaban Berkas Gugatan Pilpres Prabowo Pertama
Berita Terkait
-
Tim Jokowi Fokus Jawaban Berkas Gugatan Pilpres Prabowo Pertama
-
Bantah Tim Prabowo, Tim Jokowi: Kita Jawab, Kita Bantah, Kita Buktikan
-
Tim Prabowo Kasih 7 Truk Bukti Gugatan MK Hari Ini, Apa Saja Isinya?
-
KPU Siap Tangkis Senjata Pamungkas Tim Prabowo di Sidang Gugatan MK
-
4 Truk Alat Bukti Tim Prabowo - Sandiaga di MK, Ini Isinya
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat