Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menerima jadwal persidangan untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Sofyan akan menjalani sidang perdana perkara suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Senin 24 Juni mendatang.
"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, nantinya Jaksa KPK akan menguraikan peran Sofyan ataupun ada keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.
"Akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-I," tutup Febri.
Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1, diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi.
Maka itu, KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Dalam perkara kasus PLTU Riau-1, KPK sebelumnya telah memenjarakan tiga terpidana, mereka adalah eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan terakhir mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz